Wartawan Gadungan Peras Kepala Desa di Sukoharjo Rp25 Juta
Merdeka.com - Kepala Desa Paluhombo, Bendosari, Sukoharjo, Juwanti (51) nyaris menjadi korban pemerasan wartawan gadungan. Pelaku bernama Yosep Agus yang mengaku reporter Harian Bhayangkara.
Dari informasi yang dihimpun, Yosep meyakinkan calon korban dengan menunjukkan sebuah kartu identitas wartawan yang diterbitkan oleh Penerangan Komando Resor Militer (Korem) 074/Warastratama, 5 Juni lalu.
Kebetulan di saat bersamaan puluhan wartawan juga menggunakan kartu yang sama untuk peliputan kunjungan Presiden Joko Widodo di wilayah Surakarta.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
Modus yang digunakan Yosep adalah ijazah palsu yang diduga dimiliki Kades Paluhombo. Untuk memuluskan aksinya, Yosep mendatangi rumah mantan Kades Paluhombo Mulyadi.
Kepadanya, dia minta tolong agar masalah ijazah persamaan SMP palsu tersebut disampaikan ke Juwanti. Belakangan diketahui mantan Kades tersebut masih bersaudara dengan Juwanti.
"Jadi saya diberitahu pak mantan, kalau ada wartawan yang mempermasalahkan ijazah persamaan SMP milik saya. Katanya wartawan Harian Bhayangkara atas nama Yosep Agus. Dan ada juga seorang oknum LSM, tapi saya lupa namanya," ujar Juwanti, kepada wartawan, Senin (9/9).
Selang beberapa waktu, wartawan gadungan tersebut mendatangi dirinya, baik kantor maupun rumah. Bahkan, pelaku mengancam akan membeberkan informasi tentang penggunaan ijazah palsu tersebut ke publik. Agar tak dipermasalahkan lagi, Yosep meminta Juwanti menyetorkan uang Rp25 juta. Dengan uang tersebut, Juwanti dijanjikan tidak akan diberitakan di media massa.
Atas ancaman tersebut Juwanti mengaku tidak takut. Apalagi dia merasa tak ada masalah dalam ijazah yang dimilikinya.
"Silakan saja kalau mau diberitakan, wong tidak ada yang salah dengan ijazah saya. Karena saya merasa benar, saya sama sekali tidak memberikan uang," tandasnya.
Juwanti telah meminta perlindungan ke Polsek Bendosari, Sukoharjo. Meski demikian, hingga kini dia belum melaporkan secara resmi kasus pemerasan ke polisi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaBidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah seorang pria inisial YS yang pegawai antirasuah yang memeras salah seorang pegawai Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada September 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca Selengkapnya