Waspada virus MERS, jemaah diimbau tunda perjalanan ke Arab
Merdeka.com - Warga Indonesia yang hendak menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci, sementara waktu diminta menahan diri. Sebab penyebaran virus Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS-CoV) di Arab Saudi masih cukup membahayakan.
"Pada prinsipnya kita meminta kewaspadaan. Saya pribadi tentu berangkat ibadah umrah bahwa lebih baik menunda karena itu sunnah. Pertimbangannya kalau ke sana kita bisa sakit," kata Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zainal Abidin, kepada wartawan di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Kalau pun perjalanan tak dapat ditunda, dia menyarankan agar jemaah untuk hidup sehat seperti rajin cuci tangan pakai sabun, mengenakan masker dan tidak bersentuhan dengan hewan khususnya Unta. Dia menjelaskan, jemaah yang terkena infeksi pernapasan diminta untuk segera berobat guna mengantisipasi terjangkitnya virus tersebut.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Siapa yang dilarang masuk ke Mekkah untuk haji? Kementerian Agama menegaskan hanya jemaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
"Jadi perilaku hidup bersih, gizi yang baik, mencegah MERS CoV. WHO kan belum melarang, harusnya pemerintah memberi larangan itu. Kami hanya memberikan pengetahuan saja," jelasnya.
Tapi khusus calon jemaah yang berusia di atas 65 tahun, dia benar-benar meminta untuk menahan diri tidak berangkat ke Tanah Suci.
"Tentunya kita harapkan tidak berangkat karena resikonya," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPengawasan diperketat karena 407 jemaah atau 90,6 persen masuk kategori risiko tinggi
Baca SelengkapnyaNamun, hingga kini Kemenag belum menerima surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta jemaah haji Indonesia untuk tidak melontar jumrah sebelum pukul 16.00 Waktu Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina meminta pemerintah mendahulukan calon jemaah haji yang berusia di atas 70 tahun di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca SelengkapnyaMereka mengunci maktab agar jemaah tidak keluar dari tempat penginapan karena adanya imbauan tersebut.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSyarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab
Baca Selengkapnya