Wiranto Tegaskan Takkan Batasi Akses Media Sosial Selama Sidang MK
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto memperkuat pernyataan Menkominfo Rudiantara mengenai tidak ada rencana pembatasan media sosial saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah pembatasan media sosial hanya dilakukan jika kondisi mendesak.
"Itu hanya kita gunakan kalau keadaan betul-betul membutuhkan," ucap Wiranto di kantornya, Kamis (13/6).
Karena itu, Wiranto mengajak masyarakat berpartisipasi aktif untuk tak membiarkan hoaks terus berkembang di medsos. Sehingga, pemerintah tidak mengambil langkah membatasi akses media sosial.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
"Jangan membiarkan hoaks yang negatif, merusak, bohong, mengadu domba itu dibiarkan berkeliaran di negara Indonesia, kan begitu. Walaupun memang Kominfo telah melakukan langkah untuk take down dari situs yang nyata-nyata menyebarkan berita itu (hoaks). Tapi kan ada banyak," jelas Wiranto.
"Kita sudah take down kemarin saja sudah ada 700-an. Itu masih kecil," lanjut dia.
Mantan Panglima ABRI ini berjanji, jika keadaannya aman, tidak akan ada perlambatan akses media sosial seperti yang dilakukan pada 21-22 Mei.
"Saya sudah berjanji kalau keadaannya cukup aman. Tidak ada kegiatan medsos yang ekstrim, ya tidak akan diapa-apain. Ngapain cari kerjaan seperti itu dan kemudian merugikan kepentingan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengisyaratkan tidak akan melakukan pembatasan akses ke sejumlah fitur media sosial pada masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi yang akan dimulai pada Jumat (14/6).
"Pemerintah tidak melakukan pembatasan kalau memang tidak signifikan mempengaruhi masyarakat, jadi tidak ada alasan," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/6).
URL per hari yang digunakan menyebarkan konten hoaks maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei serta hasil pengumuman KPU RI pada 21 hingga 23 Mei dikatakannya hingga 600-700 konten per hari sehingga dilakukan pembatasan.
Sementara mulai 24 Mei 2019 URL yang digunakan menurun sekitar 300 konten dalam sehari dan kini terus menurun hingga sekitar 100 konten.
Apabila konten hoaks masih di sekitar angka tersebut pada saat sidang di MK berlangsung, pembatasan fitur media sosial dinilai tidak perlu dilakukan.
Rudiantara pun mengimbau masyarakat pengguna media sosial turut bertanggung jawab menjaga situasi kondusif dengan tidak menyebarkan berita bohong, apalagi dalam bentuk gambar dan video yang direkayasa.
"Saya harap tidaklah (pembatasan), masyarakat juga ini tanggung jawab kita semua menjaga media sosial agar tidak digunakan untuk menghasut," kata dia.
Saat ini Kominfo siaga untuk melihat situasi di media sosial, apakah ada peningkatan konten-konten yang bersifat menghasut dan memecah belah seperti Mei lalu.
Pantauan Kominfo terhadap hoaks di media sosial antara lain dengan memanfaatkan mesin AIS, untuk mendeteksi sebaran dan jumlah konten.
Ada pun keputusan pembatasan media sosial, seperti yang terjadi pada Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain, salah satunya Kementerian Polhukam.
Menkopolhukam Wiranto sebelumnya menyatakan tidak ada pembatasan akses ke media sosial saat sidang sengketa hasil Pemilu 2019, yang akan berlangsung pada 14 Juni hingga 28 Juni.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo meminta ke depan sikap tersebut tidak diulangi lagi oleh kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Suhartoyo juga sudah mewanti peserta sidang tidak melakukan interupsi saat pertimbangan sedang dibacakan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaMenko Muhadjir Effendy menjelaskan, mengenai netralitas pejabat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaFajar menyebut saat ini hakim MK masih melakukan RPH secara maraton sampai Minggu (21/4).
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, tidak ada masalah antara Megawati dan Prabowo
Baca Selengkapnya