Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNI Pulang dari 13 Negara Ini Wajib Karantina Selama 10 Hari

WNI Pulang dari 13 Negara Ini Wajib Karantina Selama 10 Hari Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah menetapkan aturan baru karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Aturan ini terbagi menjadi dua, di mana pertama karantina selama 10 hari sementara lainnya hanya 7 hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan memangkas masa karantina, yang awalnya 14 hari menjadi 10 hari, dan semula 10 hari menjadi 7 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, negara-negara dan kriterianya masih mengacu pada SE Satgas No.26 Tahun 2021.

Orang lain juga bertanya?
(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Macet Arus Balik, Menhub Usul Pegawai WFH dari Kampung Halaman
Antisipasi Macet Arus Balik, Menhub Usul Pegawai WFH dari Kampung Halaman

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan pegawai WFH dari kampung halaman untuk mengurangi kemacetan pada arus balik.

Baca Selengkapnya
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Catat Tanggalnya! Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024
Catat Tanggalnya! Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Mulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya