Yasonna Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Merdeka.com - Menteri Hukum dah HAM Yasonna Laoly mendorong RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dimasukkan dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. Hal ini disampaikan Yasonna pada rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/9).
"Di Indonesia hanya dikenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Yasonna.
"Sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Anti Korupsi sebagaimana telah disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. RUU ini bertujuan mengatur secara khusus mengenai hal tersebut," ujarnya.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa polisi memeriksa yayasan di Bali? 'Saat ini Polda Bali masih melakukan proses lidik dan pengembangan terhadap dugaan perdagangan bayi tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap yayasan Bali Luwih yang berada di Tabanan,' kata Kombes Jansen dalam keterangannya, Jumat (20/9).
DPR sebelumnya menyetujui 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 pada Maret lalu. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak termasuk di dalam daftar RUU yang disepakati tersebut. Sebagaimana disebut Yasonna, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana ini akan memudahkan aparat hukum mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, termasuk korupsi.
Selain RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, Yasonna menyebut, pemerintah mendorong empat RUU lain untuk masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
Yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengenai didorongnya RUU KUHP yang sempat tidak diteruskan, Yasonna menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan sosialisasi secara luas agar publik memahami substansi serta pentingnya RUU ini. Sementara RUU Pemasyarakatan disebutnya akan menguatkan konsep keadilan restorative justice di dalam RUU KUHP.
"Pasca-tidak diteruskannya RUU KUHP ke Pembicaraan Tingkat II, Pemerintah bersama Komisi III sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan perguruan tinggi tentang RUU ini. Yang kami peroleh dari berbagai daerah, kita sudah melihat pemahaman yang semakin dapat dimengerti oleh masyarakat," ucapnya.
"RUU Pemasyarakatan juga, memperkuat konsep reintegrasi serta konsep keadilan restoratif. Ini sejalan dengan konsep restorative justice pada KUHP kita sehingga tidak terlalu jauh perbedaannya antara konsep restorative justice yang diamanatkan KUHP. Kita sudah menyiapkan dalam UU Pemasyarakatan," katanya.
Sementara terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yasonna menyampaikan bahwa RUU ini didorong karena UU ITE yang berlaku saat ini mengalami persoalan pada sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP," ucap Yasonna.
"Selain itu juga menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik," tutur politisi PDIP itu.
Pada rapat tersebut, Yasonna juga menyebut pemerintah sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021. Hal ini disampaikan setelah melakukan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 10 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dari 10 RUU tersebut, satu RUU sudah disahkan menjadi UU, empat RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, satu RUU menunggu jadwal pembahasan di DPR, dua RUU dalam proses permohonan Surpres, dan dua RUU lainnya dalam proses penyempurnaan substansi.
"Memperhatikan capaian prioritas Prolegnas 2021, Pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas tahun 2021 yang menjadi kewajiban bersama-sama antara DPR, DPD, dan Pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaMenurut Rikwanto, UU Perampasan Aset masih simpang siur, terutama maksud aset yang akan disita.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaSaat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
Baca Selengkapnya