Yasonna sebut kritik pemerintah itu harus tetapi jangan hina presiden
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden bukan pesanan Presiden Joko Widodo. Dia menyebut, pasal tersebut sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.
"Enggak lah, itu pasal sebelum pemerintahan ini ada sudah dibahas. Itu kan di draft," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2).
Perlu diketahui, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
-
Kenapa Syahnaz dikritik? Syahnaz yang sebelumnya mendapat kritik karena meninggalkan Jeje dalam kesedihannya setelah kehilangan ibunya, akhirnya merasa lega karena mereka dapat bersatu kembali dengan sempurna.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Siapa yang bisa dikritik pakai sindiran? Berikut ini kumpulan kata kata singgung pacar yang bisa membuatnya lebih peka:
-
Apa yang dilakukan Santyka Fauziah ketika dikritik? 'Jangan dengarkan omongan orang yang membuatmu SAKIT. Tetapi dengarkanlah omongan orang yang membuatmu BANGKIT,' ungkapnya penuh ketegaran.
Pada pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".
Menurut Yasonna, dua pasal tersebut tidak membatasi masyarakat untuk mengkritik kepala negara. Hanya saja, lanjut dia, mengatur masyarakat agar tidak menghina presiden.
"Jadi kita batasi supaya jangan sampai menghina. Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tetapi menghina itu soal personal, soal yang lain. Ini simbol negara. Di dalam KUHAP pidana saja, di dalam draft yang lama dan sekarang masa menghina kepala negara lain dipidana, masak kepala negara kita enggak," jelasnya.
Yasonna memastikan, guna menghindari multitafsir pasal penghinaan presiden pemerintah akan membuat batasan yang jelas. Dia juga memastikan, pemerintah tidak menutup ruang kritik bagi masyarakat.
"Itu nanti kita buat batasnya dengan jelas," ujar dia. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna menilai tak boleh membiarkan ada orang yang menghina Presiden dengan alasan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaHasan menilai hari ini proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaEndors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan kritik dari pejabat dalam bentuk menggiatkan sehingga kritik seorang pejabat ada batasnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNamun, Rizieq Shihab mendorong untuk tetap mengkritisi pemerintahan saat ini. Menurutnya, mendukung pemerintah tak mesti dengan menjilat.
Baca Selengkapnya