Yasonna soal RUU Terorisme: Tak ada keinginan langgar HAM
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pembahasan RUU Terorisme segera diselesaikan, terutama pasal terkait upaya pencegahan terhadap aksi teror. Yasonna menepis anggapan perluasan kewenangan aparat melakukan pencegahan berpotensi melanggar HAM. Sebab, jika wacana pencegahan telah disahkan, penegak hukum berhak menangkap terduga pelaku meski aksi teror belum dilakukan.
"Kita perluas itu yang kita inginkan tidak ada keinginan kita melanggar HAM, semua dalam koridor negara hukum. Kalau kita bandingkan dengan security act baik yang di Malaysia dan Singapura ya kita masih tidak seperti itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Menurutnya, akan ada regulasi terkait pengawasan terhadap langkah penegak hukum dalam melakukan upaya preventif tindak pidana terorisme. Oleh karenanya, masyarakat diminta tidak khawatir dengan potensi penyalagunaan upaya pencegahan yang dilakukan penegak hukum.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Kenapa hukum yang lemah bisa menyebabkan pelanggaran HAM? Hukum yang lemah juga cenderung dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Hukum yang tidak dapat berdiri tegak cenderung membuat seseorang tak jera dalam melakukan perbuatan jahat terhadap orang lain.
"Kan pengawasan, pengawasan institusional. Jadi kalau ada polisi yang melakukan kewenangan di luar koridor hukum kan ada pengawasan. Jadi jangan kita karena ketakutan-ketakutan terhadap sesuatu langsung mengatakan jangan. Itu enggak bisa, pengawasan sangat penting," terangnya.
Yasonna meyakini Polri akan patuh dan taat terhadap aturan hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
"Dalam negara hukum ada tiga prinsip, prinsip ketiga ada due process; dalam melakukan penegakan hukum harus sesuai dengan penegakan hukum juga tidak boleh tidak. Ini harus dipertahankan, polisi tidak sewenang-wenang dalam proses, Densus juga," klaimnya.
Dia juga mendukung wacana pembentukan dewan pengawas untuk operasi penanganan terorisme. Hal ini penting agar penanganan tindak pidana terorisme tetap memperhatikan HAM.
"Dalam pelaksanaan selama ini fine-fine aja. Kemarin saya berkunjung ke korban polisi kebetulan Bripda Yogi ayah dan ibunya pegawai Menkum HAM," ujarnya.
"Saya lihat kemarin mata sebelah kiri kalau tidak ada keajaiban pasti buta dan sebelah kanan kalau sembuh 70 persen jadi bisa di bayangkan. Dia melakukan tugas tidak ada ikut apa-apa, dia datang ke situ, ini kan menyedihkan. Ini pecahan bom semua, kaki sebelah kiri juga kena pecahan," tutup Yasonna.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaYasonna Pastikan Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani
Baca SelengkapnyaYasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca SelengkapnyaSekalipun dua terduga teroris yang ditangkap berafiliasi jaringan Daulah Islamiyah atau ISIS, dipastikan tidak berkaitan dengan event atau kegiatan nasional.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca Selengkapnya