Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yayasan Supersemar Soeharto, dulu tolong pelajar kini didenda Rp 4 T

Yayasan Supersemar Soeharto, dulu tolong pelajar kini didenda Rp 4 T Soeharto. ©repro Museum Purna Bhakti Pertiwi

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan peninjauan kembali dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya, serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam putusannya, MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi.

Kasus ini awalnya diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana Majelis Hakim mengabulkan gugatan terhadap Yayasan Supersemar. Atas putusan ini, maka seluruh tergugat wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 4,389 triliun.

Yayasan Supersemar sangat populer untuk mahasiswa di era 80 dan 90an. Yayasan ini banyak membantu para mahasiswa yang kekurangan biaya untuk mendapatkan beasiswa.

Orang lain juga bertanya?

Bagaimana awal mula Soeharto bisa berpikir untuk mendirikan yayasan ini?

Akhir tahun 1960an, banyak anak-anak TNI yang jadi yatim karena ayahnya gugur dalam perang di Papua dan Kalimantan. Maka Soeharto yang saat itu menjadi Panglima Mandala Trikora mendirikan Yayasan Trikora untuk membantu anak-anak itu.

Setelah Soeharto jadi presiden, yayasan itu dikembangkan. Di awal Orde Baru, banyak anak Indonesia yang memiliki kemampuan intelektual namun belum mendapat kesempatan untuk menuntut ilmu. Soeharto meyakini, jika diberikan kesempatan untuk mengenyam pendidikan informal, maka akan menjadi modal bagi pembangunan bangsa.

Hanya saja, Soeharto tak mau pemerintah berjalan sendirian. Dia merasa masyarakat dan orangtua juga memiliki kewajiban yang sama dalam pendidikan anak. Alasan inilah membuatnya mendirikan Yayasan Supersemar pada 16 Mei 1974 lalu, di mana Soeharto menjadi ketuanya.

Dalam menjalankan roda organisasinya, lembaga ini menerima sumbangan dari sejumlah pengusaha maupun dermawan lainnya dari perorangan maupun lembaga. Situs itu menyebut, para penyumbang notabene meyakini kemampuan Soeharto dalam membagikan beasiswa. Sehingga, dalam waktu singkat terkumpul dana hingga Rp 1 miliar.

Setelah dana terkumpul, Soeharto selaku ketua Yayasan Supersemar lantas mengundang para rektor perguruan tinggi negeri ke Jakarta guna membahas pelaksanaan beasiswa Yayasan Supersemar. Dia meminta agar mereka memberikan kesempatan berkuliah bagi mahasiswa-mahasiswa tak mampu.

Awal tahun 1975, yayasan ini segera memberikan beasiswa pertamanya kepada 3.135 mahasiswa perguruan tinggi negeri di lingkungan Depdikbud. Di mana mahasiswa yang masuk ke dalam Rayon A mendapatkan dana sebesar Rp 15 ribu per bulan, dan mahasiswa rayon B sejumlah Rp 12,5 ribu per bulan.

Setahun kemudian, beasiswa mulai diberikan pada siswa SMTA kejuruan negeri, di mana 667 siswa masing-masing mendapatkan Rp 5,5 ribu dan Rp 6 ribu setahun berikutnya. Hingga kini, setidaknya terdapat 17.000 mahasiswa, 43.000 pelajar SMTA kejuruan negeri, dan 37.000 siswa SD tengah yang telah menerima beasiswa Yayasan Supersemar. Di mana 159.375 jatah beasiswa untuk mahasiswa, 367.717 jatah beasiswa pelajar SMTA kejuruan negeri, dan 269.000 paket bantuan untuk anak asuh.

Namun dalam perjalanannya, Yayasan Supersemar tidak sepenuhnya memberikan dana beasiswa bagi pelajar tidak mampu. Yayasan ini malah memberikan pinjaman atau penyertaan modal untuk komersialisasi. Tindakan inilah yang mulai membuat Kejaksaan Agung curiga, kemudian menuntut yayasan dengan delik perbuatan melawan hukum. Yayasan Supersemar dianggap melanggar pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Meski yayasan berdalih usaha tersebut sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mereka, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976. Peraturan itu mengatur agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyisihkan lima persen dari laba bersih untuk Yayasan Supersemar.

Dalam gugatan pertama, Juli 2007 lalu, Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe menyebutkan dana yang diterima dari BUMN tersebut harus ditujukan untuk membiayai pendidikan bagi pelajar tidak mampu. Namun, mereka hanya menemukan 2,5 persen saja yang masuk ke yayasan, sedang 2,5 persen lainnya masuk ke rekening swasta.

Dari penelusuran Kejaksaan Agung, dana yayasan mengalir ke PT Bank Duta dan PT Sempati Air. Di mana masing-masing perusahaan mendapatkan USD 125 ribu pada 22 September 1990 dan Rp 13,1 miliar pada 23 September 1989 hingga 17 November 1997. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pak Ahmad, Mantan Guru Honorer yang Bangun Sekolah Gratis dari Hasil Jual Sapu Ijuk
Kisah Pak Ahmad, Mantan Guru Honorer yang Bangun Sekolah Gratis dari Hasil Jual Sapu Ijuk

Dari hasil berjualan sapu ijuk, ia menyisihkan 4 ribu rupiah setiap harinya dan berhasil membangun sekolah gratis untuk anak-anak.

Baca Selengkapnya
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?

Sementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Tak Mampu, BUMN Jasindo Lakukan Kebijakan Ini
Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Tak Mampu, BUMN Jasindo Lakukan Kebijakan Ini

Kendala pelunasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menjadi penghalang yang menghentikan langkah masyarakat miskin dalam meraih peluang.

Baca Selengkapnya
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid

Kepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Pernah Tak Punya Uang untuk Makan, Pasutri Asal Blitar Ini Jadi Pengusaha Sukses Berdayakan Puluhan Guru
Pernah Tak Punya Uang untuk Makan, Pasutri Asal Blitar Ini Jadi Pengusaha Sukses Berdayakan Puluhan Guru

Kisah pasutri pernah tak punya uang untuk makan besok, kini jadi pengusaha sukses berdayakan puluhan guru muda.

Baca Selengkapnya
Ijazah SMA Sampai Ditahan Karena Nunggak, Siapa Sangka Jadi Jenderal Korps Baret Merah
Ijazah SMA Sampai Ditahan Karena Nunggak, Siapa Sangka Jadi Jenderal Korps Baret Merah

Dalam pikiran pemuda sederhana ini, menjadi prajurit TNI adalah cara gratis mengubah nasib.

Baca Selengkapnya
Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah
Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah

Keluhan tersebut ramai dikomentari dan menjadi pembahasan.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan

Penggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.

Baca Selengkapnya
Mayjen Kunto Syok Lihat Sekolah Tak Layak Berdinding Bilik Bambu Berlantai Tanah, Langsung Diam dan Merenung, Ending-nya Bantu Rp100 Juta
Mayjen Kunto Syok Lihat Sekolah Tak Layak Berdinding Bilik Bambu Berlantai Tanah, Langsung Diam dan Merenung, Ending-nya Bantu Rp100 Juta

kondisi bangunan ruang kelas sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Ikhlas Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Ratusan Pelajar Tidak Mampu Dapat Beasiswa dari PAN dan Lembaga Pemerintah, Segini Besarannya
Ratusan Pelajar Tidak Mampu Dapat Beasiswa dari PAN dan Lembaga Pemerintah, Segini Besarannya

Beasiswa diberikan kepada pelajar SD hingga SMP yang ada di Banten.

Baca Selengkapnya