Yogyakarta Siapkan Aturan Tindaklanjti Larangan Mudik bagi ASN
Merdeka.com - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan aturan sebagai tindak lanjut atas larangan mudik bagi aparatur sipil negara dan keluarganya seperti yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.
"Kami pasti mengikuti kebijakan pusat. Sesuai dengan aturan, larangan tersebut berlaku pada tanggal 6—17 Mei. Tentunya kami pun akan melarang teman-teman aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada masa tersebut,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta dilansir Antara, Kamis (8/4).
Ia pun mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak mencoba-coba dengan mencuri-curi waktu untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota pada masa larangan tersebut. Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin perjalanan dinas pada masa larangan tersebut.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Bagaimana larangan AS dijalankan? Dalam laporan dari The Economic Daily News, Samsung dilaporkan telah mengirimkan email kepada pelanggannya yang berada di Tiongkok, menginformasikan tentang larangan terbaru yang dikeluarkan oleh AS.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
"Tidak perlu mencuri-curi waktu dengan alasan perjalanan dinas pada tanggal-tanggal tersebut. Saya kira seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah bisa bersikap dewasa dan mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Jika masih ada ASN yang melakukan perjalanan dinas pada masa larangan tersebut, Haryadi mengatakan bahwa seluruh risiko yang akan mereka hadapi menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pemerintah daerah.
"Pada tahun lalu pun sudah ada larangan mudik. Jadi, sebenarnya larangan mudik Lebaran ini bukan yang pertama kali diberlakukan. Jika pada tahun lalu bisa dilewati dengan baik, tahun ini pun saya optimistis bisa berjalan baik,” katanya.
Bentuk silaturahmi dengan keluarga, lanjut Haryadi, tidak harus dilakukan dengan berkunjung langsung ke rumah, tetapi sudah ada berbagai cara lain yang bisa ditempuh, seperti melakukan video call atau menelepon dan berkirim pesan.
Di wilayah Kota Yogyakarta, Haryadi menyebut akan melakukan pengetatan di perbatasan sebagai upaya untuk meminimalisasi perjalanan orang dari luar daerah.
"Jadi, jangan tersinggung apabila dimintai atau ditanya mengenai kelengkapan dokumen perjalanannya," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca Selengkapnya