Yonda dituntut ringan kasus reklamasi, aktivis sebut 'Apa karena dia anggota DPRD?'
Merdeka.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 bulan penjara terhadap terdakwa dalam kasus penebangan mangrove dan reklamasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan Bali.
Tuntutan yang cukup ringan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap terdakwa I Made Wijaya alias Yonda dan enam bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu I Made Marna, I Made Suarna, I Made Mentra, I Made Dwi Widnyana dan I Ketut Sukada.
Mendengar tuntutan yang begitu ringan tersebut memancing reaksi dari aktivis peduli mangrove Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali. Bahkan, FPM Bali menduga tim JPU telah 'masuk angin'.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pertimbangannya, polisi dalam penyidikan menjerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Ketua Umum FPM Bali, Steve WD Sumolang didampingi Humas FPM Bali, Lanang Sudira di Denpasar, mempertanyakan undang-undang yang dipakai oleh tim JPU untuk menuntut Yonda yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung dan Bendesa Adat Tanjung Benoa itu.
Menurut Steve, ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yonda, yaitu melakukan penebangan mangrove untuk akses jalan masuk ke pantai dan reklamasi liar berupa penimbunan pasir yang merubah bentang alam untuk rencana dibangun sarana komoditi.
"Di sini kami merasa tidak adanya keadilan karena tuntutan jaksa sangat ringan. Kami tidak tahu jaksa pakai undang-undang apa, karena setahu kami Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara. Ini kok tuntutannya di bawah dari minimal," katanya saat dijumpai di kawasan konservasi hutan Mangrove Denpasar Selatan, Jumat (15/12).
Dikatakan Steve, jika vonis majelis hakim nanti sesuai dengan tuntutan JPU, maka sangat dikhawatirkan dengan hutan mangrove dan kawasan Tahura di Bali. "Bisa-bisa akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bali. Karena orang yang diduga mencaplok lahan negara tetapi hukumannya ringan," sentilnya.
Sementara Lanang Sudira mengatakan, FPM selaku pihak yang mengadukan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian mengaku kecewa dengan tuntutan tim JPU itu.
Ia bahkan menduga, jangan-jangan tim JPU yang menangani kasus ini telah 'masuk angin' lantaran tuntutannya di bawah dari ancaman minimal yaitu satu tahun penjara.
Dirinya berharap nantinya hakim bisa mengambil contoh dengan membandingkan kejadian yang serupa terjadi di luar Bali. Kasus di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2014 lalu, seorang nenek berusia 58 tahun divonis dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena menebang tiga pohon mangrove untuk kayu api.
Sementara di Cianjur, Jawa Barat, tuturnya bahwa seorang warga yang hanya mencari cacing di Taman nasional Gunung Gede pada bulan Mei lalu ditangkap dan ditahan karena dituduh merusak lingkungan. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Sedangkan kita di Bali, menebang lebih dari tiga pohon mangrove dan berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahur), serta melakukan reklamasi terselubung, kok tuntutannya ringan sekali. Apa karena yang terdakwa (Yonda) merupakan anggota DPRD, sementara nenek yang di Probolinggo karena seorang rakyat jelata?," ujarnya dengan nada tanya.
Ia berharap agar dua contoh kasus di luar Bali itu dapat menjadi pedoman bagi majelis hakim untuk keputusan nanti.
Jika majelis hakim juga memvonis ringan terhadap para terdakwa, Ia khawatir warga atau masyarakat lain yang merasa memiliki uang banyak dapat melakukan penyerobotan terhadap lahan negara.
Tidak hanya itu perjuangan dan aksi Tolak Reklamasi selama kurun 3 tahun ternyata tidak jadi acuan atau dianggap sebelah mata oleh hukum.
"Apalagi hutan mangrove di Bali dan Tanjung Benoa sangat strategis untuk berbisnis. Jadi, kami dari FPM Bali berharap majelis hakim nanti dapat memvonis hukuman yang berat terhadap para pelaku agar dapat memberikan efek jera karena dugaan penyerobotan hutan mangrove dan reklamasi terselubung di Bali cukup banyak," tandasnya.
Dengan adanya hal ini pihaknya melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Bali serta Ketua DPRD Bali, Kepala PN Denpasar, Kajati Bali, Mahkamah Agung serta Presiden Republik Indonesia.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaRabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Baca Selengkapnya