Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril minta MKD bekerja objektif tangani Setya Novanto

Yusril minta MKD bekerja objektif tangani Setya Novanto Yusril buka Mukernas PBB. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bekerja secara objektif dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto. Pengambilan keputusan terkait kasusnya yang meminta saham PT Freeport yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden harus didasari fakta yang didukung kekuatan bukti.

"Karena kami tidak di DPR RI, hanya berharap MKD dapat bekerja secara objektif sesuai dengan norma etik yang mendasari pembentukannya. MKD harus melakukan keputusan-keputusan yang tepat. Kita serahkan sepenuhnya kepada MKD," kata Yusril usai pembukaan Mukernas I Partai Bulan Bintang di Hotel Savana Malang, Jawa Timur, Rabu (25/11) malam.

Kata Yusril, kasus Setya Novanto merupakan persoalan normatif karena adanya dugaan terjadi pelanggaran etik oleh seorang anggota DPR RI. Seseorang dapat melaporkan ke MKD dan MKD memang harus bersikap untuk menelaahnya.

MKD sendiri memiliki kewenangan cukup besar, dibandingkan dulu yang hanya membahas kode etik. Sekarang bisa memberhentikan seorang anggota DPR.

"MKD harus memeriksa laporan itu apakah cukup alasan untuk diteruskan atau cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Silakan dilakukan itu oleh MKD," katanya.

MKD sebagai Majelis Kehormatan, fungsinya lebih banyak memeriksa kode etik. Kalau sekiranya ada pelanggaran hukum, Yusril mempersilakan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparatur penegak hukum.

Fungsi MKD sungguh berbeda dengan fungsi Komisi Yudisial, KY bisa melakukan pemeriksaan Hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim demi menjaga martabat hakim. Bisa merekomendasikan hakim diberi sanksi tapi tidak membatalkan putusan yang diambil.

Kasus di DPR sama sekali berbeda dengan hal itu, orang yang dilaporkan ke MKD itu (sekarang) tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan di DPR.

"Apakah yang dilakukan Setya Novanto, memenuhi unsur pelanggaran hukum, silakan MKD dan aparat penegak hukum bekerja," katanya.

Yusril menegaskan PBB tidak mempunyai kepentingan campur dalam kasus yang menimpa Setya Novanto. Namun, dirinya berharap MKD memberikan tindakan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta bukti di lapangan.

Yusril juga tidak menampik, kalau kasus tersebut syarat dengan kepentingan politik, sehingga hasil kerja MKD nantinya jangan hanya karena terbentuk oleh opini.

Kasus Setya Novanto dilaporkan oleh Sudirman Said (Menteri ESDM) ke MKD, terkait dugaan meminta saham ke Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Setnov diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Setnov kepada PT Freeport dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, meminta saham 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wakil Presiden. Sebagai buktinya, Sudirman mengantongi bukti rekaman percakapan yang diperoleh dari pimpinan PT Freeport. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waketum PBB: Yusril Terlibat Pemecatan Afriansyah Noor
Waketum PBB: Yusril Terlibat Pemecatan Afriansyah Noor

Pemecatan Sekjen PBB Afriansyah Noor dan berujung polemik.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
MKD DPR Sanksi Yulius Hanua Singgung Parcok, Sekjen PDIP: Sampaikan Kebenaran Malah Dihukum
MKD DPR Sanksi Yulius Hanua Singgung Parcok, Sekjen PDIP: Sampaikan Kebenaran Malah Dihukum

MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Cak Imin Wanti-Wanti Proses Hukum Harus Transparan dan Tak Partisan
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Cak Imin Wanti-Wanti Proses Hukum Harus Transparan dan Tak Partisan

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya ditangkap KPK pada Kamis (12/10), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK pada Rabu (12/10).

Baca Selengkapnya
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Gus Yahya Tegaskan PBNU Tidak Bisa Lagi Menyuapi PKB: Silakan Jalan!
Gus Yahya Tegaskan PBNU Tidak Bisa Lagi Menyuapi PKB: Silakan Jalan!

Gus Yahya menegaskan seluruh pengurus organisasinya tak boleh mengatasnamakan PBNU jika memberi dukungan politik.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya

Tidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Terhina, Surya Paloh Terusik
Syahrul Yasin Limpo Terhina, Surya Paloh Terusik

Ketua Umum NasDem Surya Paloh tampak kecewa berat atas apa yang terjadi dengan kadernya Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya