Zumi Zona Ajukan PK Atas Vonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Merdeka.com - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Hari ini, Rabu (6/1/2021) merupakan sidang perdana PK tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana ini, pihak Zumi Zola menyampaikan permohonan pengajuan PK. Zumi sendiri turut hadir dalam sidang perdana PK tersebut. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 22 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon.
"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon, KPK, pada 22 Januari 2021," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Diberitakan sebelumnya, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengharuskan Zumi Zola membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pada Agustus lalu, JPU KPK mendakwa Zola telah menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi sejak ini sejak Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016. Atas penerimaan gratifikasi, JPU mendakwa Zola telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa mantan artis sinetron ini telah memberi suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, Badan Anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta.
Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018. Atas pemberian suap ini, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaZahir ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, kemudian diputuskan pada hasil gelar perkara 29 Juni.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya