2 Partai ini tetap daftarkan mantan koruptor jadi caleg
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg Pada Pemilu 2019. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ini juga didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, agar calon legislatif memiliki kredibilitas yang baik.
Meski ada larangan, dua partai politik tetap mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg. Apalagi setelah aturan KPU ini tengah digugat ke Mahkamah Agung. Dari partai mana dan siapa caleg yang bekas mantan narapidana kasus korupsi tetap nyaleg?
Teuku Muhammad Nurlif
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif merupakan eks napi kasus korupsi. Dia terjerat kasus korupsi suap pemilihan deputi gubernur senior bank Indonesia tahun 2004, dan dihukum penjara selama 16 bulan.
Iqbal Wibisono
Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono juga seorang eks narapinada kasus korupsi. Dia pernah dihukum satu tahun penjara karena kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jateng di Wonosobo pada 2008.
M Taufik
Sementara Partai Gerindra mengusung M Taufik sebagai caleg meski ada larangan dari KPU. Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai komisioner KPU DKI Jakarta. Ia saat itu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004. Dia didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaPuluhan mantan narapidana teroris yang bernaung di Yayasan Ansharul Islam, Tasikmalaya, Senin (27/11), mendeklarasikan akan berperan aktif pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya