4 Alasan Ruhut ditolak jadi ketua Komisi III
Merdeka.com - Penetapan politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul sebagai ketua Komisi III DPR ditunda. Lantaran mendapat hujan interupsi dari anggota komisi yang membidangi hukum dan HAM itu.
Banyak alasan yang mendasari para anggota, menolak penetapan Ruhut. Secara garis besar, faktor kapabilitas dan rekam jejak Ruhut lah yang menjadi penyebabnya.
Berikut empat alasan Ruhut ditolak menjadi ketua Komisi III DPR.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Kapan Komisi III DPR tolak calon hakim agung? Namun, Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
-
Kenapa Ratu Wulla mundur dari DPR? 'Iya benar karena ada penugasan lain dari Ketum Partai NasDem Pak SP,' jelasnya.
-
Mengapa Rudini menolak perintah Presiden Soeharto untuk menjadi Ketua Golkar? Rudini tidak mau menjadi penyelenggara pemilu sekaligus peserta pemilu karena sama saja menyalahi aturan.
Ruhut kumpul kebo
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan alasan penolakannya, lantaran Ruhut dinilai melanggar norma kesopanan dengan melakukan kumpul kebo dan tak mengakui status anak.'Catatan dua ini sangat berat bagi Gerindra menyetujui beliau jadi pimpinan. Ini bukan masalah pribadi, ini masalah disiplin partai,' kata Desmond.Tahun 2011, muncul isu tak sedap. Ruhut dikabarkan tak mengakui pernikahannya dengan Anna Rudiantiana Legawati. Selain itu, Ruhut juga dikabarkan tak mengakui buah hati dari cinta keduanya, Christian Husen Sitompul.
Komisi III jadi komisi badut
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menolak keras penetapan Ruhut jadi ketua komisi. Menurutnya, marwah komisi akan turun, bila Ruhut jadi ketuanya.'Saya pribadi tidak ingin komisi ini menjadi komisi badut, komisi dagelan. Saya selalu menjaga marwah komisi ini,' kata Sudding yang juga ketua Fraksi Partai Hanura di DPR ini.
Komisi III jadi risih
Penolakan selanjutnya datang dari Fraksi PPP. Ahmad Kurdi Moekri mengatakan Komisi III DPR jadi risih,, bila dipimpin Ruhut. Dia pun meminta Ruhut bersikap jantan, mengundurkan diri.'Ini agak lain, ke handphone saya banyak masuk tentang Pak Ruhut. Agak risih kalau komisi dipimpin Pak Ruhut, kita terbuka saja,' ungkapnya.
Ruhut tak lebih hebat dari Pasek
Ahmad Yani menyebut alasan penolakan Ruhut karena aspek kapabilitas. Menurutnya, Ruhut tak lebih hebat dari Gede Pasek Suardika. Sehingga, periode kepemimpinan Pasek layak untuk dipertahankan.'Saya kira Gede pasek masih bagus untuk dipertahankan, tetapi ini kan keputusan Partai Demokrat. Kami mengusulkan Fraksi Demokrat untuk mengajukan nama baru. Jadi (Pasek) masih pantas untuk dipertahankan,' kata Yani.
Baca juga: Diserang habis-habisan, Ruhut mendadak bijak Demokrat: Soal Ruhut, partai lain tak usah ikut campur KPK siap kerjasama dengan Ruhut Sitompul Jawaban Ruhut untuk Desmond soal tudingan kumpul kebo Cara Ruhut bungkam Yani yang menolaknya jadi ketua Komisi III (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyinggung, petahana di Komisinya tumbang dalam pertarungan pileg 2024.
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPacul mengatakan tumbangnya Trimedya dan Lodewijk lantaran terjadi kegiatan tansaksional selama pileg
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaDari 54 orang, 21 anggota komisi III gagal kembali masuk ke DPR pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia dikeluarkan dari ruang sidang karena tidak memenuhi syarat saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca Selengkapnya