Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Mantan narapidana ini ikut mencalonkan diri di pilkada serentak

6 Mantan narapidana ini ikut mencalonkan diri di pilkada serentak Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Beragam latar belakang calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi pilkada serentak 9 Desember nanti. Tidak hanya calon incumben, para mantan narapidana korupsi juga ikut bertarung dalam pilkada serentak tahap pertama ini.

Dalam catatan yang dimiliki merdeka.com, setidaknya ada enam orang calon kepala daerah yang pernah merasakan hidup di balik jeruji besi penjara. Mereka semuanya terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai pejabat publik di daerahnya masing-masing.

Setelah bisa menghirup udara bebas, keenam orang ini kembali mencoba peruntungan di jagat politik dalam pilkada serentak nanti. Tidak sedikit pula partai politik yang mendukung para mantan narapidana ini untuk bertarung di pilkada.

Siapa saja mereka? Berikut dirangkum merdeka.com, Jumat (31/7):

Jimmy Rimba Rogi

Mantan narapidana korupsi Jimmy Rimba Rogi kembali mencalonkan diri sebagai wali kota Manado di pilkada serentak 9 Desember mendatang. Jimmy didukung oleh Partai Golkar, PAN, PPP dan Hanura dalam bertarung di pilkada.Jimmy pernah terjerat kasus korupsi APBD Kota Manado senilai Rp 68 Miliar. Jimmy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan tahun 2009 lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado tahun 2006 dan 2007.Sekjen PAN Eddy Soeparno merasa yakin jika Jimmy sudah bertaubat. Karena itulah, salah satu alasan PAN mengusung Jimmy di pilkada serentak tahun ini."Seseorang yang sudah merasakan getirnya kehidupan di LP (lembaga pemasyarakatan) tentu akan berbuat segala sesuatu agar tidak mengulangi lagi lembaran kelam dalam kehidupannya," kata Eddy.

Soemarmo Hadi Saputro

PKS dan PKB menggandeng mantan narapidana (napi) kasus korupsi, Soemarmo Hadi Saputro untuk maju bertarung di Pemilihan Wali Kota Semarang. Keduanya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Minggu (26/7) dengan dikawal oleh ratusan kader kedua partai diiringi kesenian jatilan.Mantan Wali Kota Semarang periode 2010-2012, Soemarmo itu berpasangan dengan mantan anggota DPRD Jateng dan mantan anggota DPR dari PKS yang sampai saat ini masih menjadi kader partai berlogo tiga bulan sabit yaitu Zuber Safawi.Kiprah Soemarmo dalam bidang kepemerintahan di Semarang dia mulai dari jabatan Kaur Bangdes Kecamatan Semarang Utara di tahun 1983 hingga kemudian menjabat sebagai Walikota Semarang untuk periode tahun 2010 hingga 2015. Namun di tahun 2012, dia terseret dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan ABPD Kota Semarang 2011-2012.Soemarmo pertama kali ditahan penyidik KPK di Rutan Cipinang pada tanggal 30 Maret 2012, dua minggu setelah dia ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan Soemarmo menjadi tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap APBD dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD Semarang lainnya, yaitu Agung Purna Sarjono dan Sumartono.Agung Purna Sarjono berasal dari Fraksi PAN, sedangkan Sumartono adalah anggota DPRD dari Partai Demokrat. Soemarmo diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri menyalahgunakan kewenangannya terkait dengan pemberian hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Hal ini membuat wali kota Semarang itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.Di tahun 2015 ini, mendapat dukungan PKB dan PKS, Soemarmo optimis dirinya akan memenangi Pilwali Semarang yang dilaksanakan serentak se Indonesia pada 9 Desember mendatang."Jelas optimis. Saya bersama PKB, PKS dan tim relawan akan berjuang. Ini bukan untuk pribadi dan partai tapi untuk masyarakat kota Semarang," tegas Soemarmo.Soemarmo sebelum mendaftar mengaku telah mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah tersangkut kasus hukum atau sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Namun dirinya beralasan jika kasus yang pernah menjeratnya saat menjabat sebagai Wali Kota Semarang adalah wujud perjuangannya bagi warga Kota Semarang sendiri."Kepada masyarakat, saya secara terbuka bahwa saya mantan narapidana. Tapi dalam hal ini saya berjuang untuk anak buah dan berjuang untuk seluruh warga Kota Semarang," akunya.Bahkan, dalam perjuangan kasus hukumnya melawan KPK, Soemarmo mengaku memenangkan dalam statusnya di Mahkamah Agung (MA) saat proses hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK)."Dasar hukum itulah yang membuat saya yakin bahwa pilihan untuk mendaftar akan direstui oleh masyarakat Kota Semarang," terangnya.

Utsman Ihsan

Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Utsman Ihsan ikut mencalonkan diri di pilkada serentak Kabupaten Sidoarjo. Utsman adalah mantan narapidana dalam kasus korupsi APBD senilai Rp 21,9 miliar pada saat jabat sebagai Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 lalu.Utsman maju di pilkada dengan dukungan dari Partai Gerindra dan PKS untuk melawan calon incumben Saiful Ilah. Saat praktik korupsinya terbongkar, Utsman divonis 1,5 tahun penjara oleh pihak Kejaksaan.

Abubakar Ahmad

Mantan narapidana korupsi Abubakar Ahmad maju dalam pilkada Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Abubakar pernah divonis penjara dua tahun karena terbelit kasus korupsi APBD Dompu senilai Rp 3,5 miliar tahun 2006 lalu.Abubakar berduet dengan Kisman Pangeran dan diusung oleh Partai Golkar, PPP, dan PBB. Sejak 2010 lalu, Abubakar dinyatakan bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di penjara.

Elly Engelbert Lasut

Elly Engelbert Lasut mendaftarkan diri menjadi calon Gubernur Sulawesi Utara di pilkada serentak 9 Desember nanti. Elly juga salah satu calon kepala daerah yang pernah hidup di balik jeruji penjara karena kasus korupsi.Saat menjabat sebagai Bupati Talaud, Elly terbelit korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara senilai Rp 7,7 miliar tahun 2010 lalu. Dalam kasus ini Elly divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun.Dalam pilkada serentak kali ini, Elly didukung oleh Partai Golkar sebagai pengusungnya. Dia akan melawan Bendum PDIP Olly Dondokambey yang juga maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara.

Vonny Panambunan

Vonny Panambunan menambah daftar mantan narapidana yang ikut berkontestasi dalam pilkada serentak tahun ini. Vonny maju dalam pencalonan Bupati Minahasa Utara dari Partai Gerindra.Vonny pernah berjuang hidup di balik jeruji penjara selama 1,5 tahun. Saat itu, dia divonis penjara karena terlibat kasus korupsi proyek studi kelayakan (feasibility study) pembangunan Bandara Loa Kulo Kutai Kertanegara tahun 2008 lalu.Setelah bisa menghirup udara bebas, Vonny kembali mencoba peruntungan di politik. Dia bakal maju di pilkada Kabupaten Minahasa Utara pada 9 Desember nanti. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Mantan Koruptor Nyaleg, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Ketum NasDem
Daftar Lengkap Mantan Koruptor Nyaleg, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Ketum NasDem

Daftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023

KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Perolehan Suara Caleg Mantan Koruptor di Real Count KPU, dari Nurdin Halid dan Susno Duadji
Perolehan Suara Caleg Mantan Koruptor di Real Count KPU, dari Nurdin Halid dan Susno Duadji

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif

Baca Selengkapnya