7 Pasal Bermasalah dalam RUU Cipta Kerja versi Amnesty International
Merdeka.com - Amnesty International Indonesia mengkaji penyebab gelombang penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). RUU Cipta Kerja dinilai inkonsisten dengan standar hukum HAM international dan turut melemahkan hak-hak pekerja.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menerangkan, setidaknya terdapat tujuh pasal inkonsisten dalam RUU Ciptaker. Karena bertentangan dengan tiga undang-undang yakni, UU Ketenaga Kerjaan, UU Jaminan Sosial, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Pertama, sayangnya akan ada pasal yang mencabut pasal 59 UU Ketenaga Kerjaan khususnya menghilangkan jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara, jangka waktu perpanjangan maksimum, dan kondisi lain yang menyebabkan perubahan pengaturan kerja sementara menjadi pengaturan kerja tetap," jelas Usman saat diskusi virtual, Rabu (19/8).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang kritik UU Ciptaker? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja belum bisa membuka investasi secara cepat dan efektif.
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
Selain itu, lanjut ia, RUU Cipta Kerja juga menambahkan pasal 77A yang memungkinkan peningkatan waktu kerja lembur (overtime) untuk sektor tertentu. Dengan konpensansi yang ditentukan oleh pemberi kerja melalui skema masa kerja, bukan berdasarkan tarif yang ditentukan pemerintah.
Ketiga, RUU Cipta Kerja juga menambahkan pasal 88C yang menghapuskan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja dan akan memukul rata standar upah minimum dalam satu provinsi.
"Sehingga berpotensi risiko menurunkan upah kerja. Semisal di Karawang akan turun, karena mengikuti standar upah minimum provinsi berdasarkan upah minimum dari kabupaten yang terendah semisal di Banjar," terangnya.
Kemudian, masalah keempat adalah RUU Cipta Kerja mengubah rumus perhitungan upah minimum dalam ketentuan pasal 88D dengan menghilangkan tingkat inflasi yang sebelumnya diperhitungkan dalam perhitungan upah minimum.
"Nah tingkat inflasi ini kan secara langsung sangat mempengaruhi biaya hidup, daya beli dari para pekerja khususnya buruh. Sehingga menentukan apakah tingkat upah minimum akan cukup sebagai penentu standar yang layak? Jadi ini sangat bermasalah," kata Usman.
Termasuk, Usman menyoroti klaster dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menambahkan pasal 88B yang memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada para pekerja sebagai dasar sistem perhitungan upah.
"Jadi sistem upahnya satuan dan ini akan bermasalah bagi buruh yang mengandalkan kerja perharian atau satuan misalnya dengan upah yang sangat minimal," tegasnya.
Keenam, RUU Cipta Kerja turut mengubah ketentuan cuti berbayar yang tertuang dalam pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Dimana amandemen ini turut meniadakan cuti berbayar, seperti cuti haid, acara untuk keluarga, cuti orang tua, hingga hari raya keagamaan.
"Ketujuh dan ini yang terakhir, yakni turut menghapuskan pasal 91 dari UU Ketenagakerjaan. Perubahan ini meniadakan kewajiban pengusaha untuk membayar, pekerja dengan gaji yang sesuai dengan standar upah minimum dalam peraturan perundang-undangan apabila perjanjian terkait upah antara pekerja dan pengusaha lebih rendah dari standar upah minimum. Inilah pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU Cipta Kerja," terangnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca Selengkapnya“PKS dan Paslon AMIN memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata Syaikhu.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaRegulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaTemuan Rasamala Hijau dan Trend Asia mengungkap mirisnya hidup buruh di Proyek Strategis Nasional.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaKata ketua umum PKB ini, di Cina telah memberikan pelayanan yang memadai.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca Selengkapnya