Agun Gunandjar: Hak Ical dkk kasasi ke MA sudah batal demi hukum
Merdeka.com - Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa meminta kubu Aburizal Bakrie (Ical) menerima putusan mahkamah partai. Menurutnya, upaya hukum telah paripurna setelah Mahkamah Partai Golkar memberikan putusan atas kisruh dualisme kepengurusan tersebut.
"Mengenai kasasi ke Mahkamah Agung, kami berpandangan hak itu sudah batal demi hukum. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berhak mengadili dan menyerahkan kepada Mahkamah Partai," kata Agun kepada wartawan, Kamis (5/3).
Lanjut dia, fakta hukum menyatakan jika kubu Ical juga hadir dalam sidang Mahkamah Partai. Artinya kubu Ical tidak menerima upaya hukum lewat kasasi dan memilih menyelesaikan lewat Mahkamah Partai.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Saat dibacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat disampaikan kalau tidak terima ke Mahkamah Partai silakan ajukan kasasi. Fakta hukumnya (kubu Ical) hadir di sidang Mahkamah Partai," terang dia.
Sebelumnya diketahui, empat hakim Mahkamah Partai terpecah menjadi dua pendapat. Andi Mattalatta dan Djasri Marin mengesahkan Munas Golkar di Ancol sedangkan Muladi dan Natabaya tidak memberikan pendapat Munas mana yang sah karena kubu Ical akan menempuh kasasi di pengadilan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaTim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelar acara halal bihalal di Jakarta pada Minggu (21/4).
Baca Selengkapnya"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca Selengkapnya