Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli hukum tata negara tegaskan Ahok harus diberhentikan

Ahli hukum tata negara tegaskan Ahok harus diberhentikan Diskusi Populi Center. ©2017 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivirti Susanti menilai status terdakwa yang melekat pada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan gubernur. Aturan tersebut jelas tertuang dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 tentang pemerintahan daerah.

"Dari segi hukum pasal 83, 1 UU No 23 secara pandangan hukum cukup jelas karena dikatakan kalau dia sudah jadi terdakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dengan perkara teroris, makar, pemecah belah NKRI, pidana korupsi dan kejahatan terhadap negara," kata Bivirti dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (18/2).

Lebih lanjut dikatakan Bivirti pada ayat kedua dijelaskan bila kepala daerah telah mendapatkan registernya dari pengadilan alias berstatus terdakwa maka secara otomatis harus diberhentikan sementara. Hanya saja terjadi perdebatan terkait pasal yang menjerat Basuki alias Ahok.

"Kalau pidana pada Pak Basuki itu kan 156a dan 156. Dengan ketentuan itu kalau secara sistematik jelas sekali bahwa apa yang dikenakan Ahok sudah ada ancaman pidana maka akan kena pasal itu tak perlu menunggu putusan atau penuntutan. Kalau menurut pasal 83 itu begitu didaftar itu sudah jelas harus diberhentikan," jelas Bivirti.

Ada berbagai pihak yang menafsirkan pasal yang menjerat Ahok yakni pasal 156a dan pasal 156. Dua pasal ini memiliki ancaman hukuman berbeda. Pada pasal 156a disebutkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Beberapa orang hukum memang banyak penafsirannya. Ada yang bilang frasa secara bersamaan harus dibaca sekaligus. Kalau para hukum itu yang didakwakan ke Basuki tidak masuk," kata Bivirti.

Apalagi kata Bivirti beberapa waktu lalu Jaksa Agung sempat berpendapat sebaiknya keputusan Kemendagri untuk memberhentikan sementara Ahok harus menunggu vonis dari pengadilan. Hal ini jelas sangat ditentang oleh Bivirti lantaran bila benar terjadi itu malah mengingkari undang-undang Pemerintahan Daerah.

"Kalau Jaksa Agung bilangnya tunggu vonis hukum (baru memberhentikan sementara Ahok) ini yang terlalu jauh dari pasal 83 ayat 2," tutup Bivirti.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Buka Suara Soal Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Dukung Ganjar
Erick Thohir Buka Suara Soal Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Dukung Ganjar

Erick menilai keputusan Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina mendukung Ganjar merupakan bentuk demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, ASN Diwanti-wanti Jaga Integritas
Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, ASN Diwanti-wanti Jaga Integritas

Pempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.

Baca Selengkapnya
Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina pada masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika

Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK

Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.

Baca Selengkapnya
Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta
Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta

Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Mantan Penyidik Senior KPK Angkat Bicara: Asep Guntur Tidak Perlu Mundur!
Mantan Penyidik Senior KPK Angkat Bicara: Asep Guntur Tidak Perlu Mundur!

Permintaan maaf petinggi KPK usai penetapan Kepala Basarnas jadi tersangka menunai polemik.

Baca Selengkapnya