Ahli hukum tata negara tegaskan Ahok harus diberhentikan
Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivirti Susanti menilai status terdakwa yang melekat pada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan gubernur. Aturan tersebut jelas tertuang dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 tentang pemerintahan daerah.
"Dari segi hukum pasal 83, 1 UU No 23 secara pandangan hukum cukup jelas karena dikatakan kalau dia sudah jadi terdakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dengan perkara teroris, makar, pemecah belah NKRI, pidana korupsi dan kejahatan terhadap negara," kata Bivirti dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (18/2).
Lebih lanjut dikatakan Bivirti pada ayat kedua dijelaskan bila kepala daerah telah mendapatkan registernya dari pengadilan alias berstatus terdakwa maka secara otomatis harus diberhentikan sementara. Hanya saja terjadi perdebatan terkait pasal yang menjerat Basuki alias Ahok.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
"Kalau pidana pada Pak Basuki itu kan 156a dan 156. Dengan ketentuan itu kalau secara sistematik jelas sekali bahwa apa yang dikenakan Ahok sudah ada ancaman pidana maka akan kena pasal itu tak perlu menunggu putusan atau penuntutan. Kalau menurut pasal 83 itu begitu didaftar itu sudah jelas harus diberhentikan," jelas Bivirti.
Ada berbagai pihak yang menafsirkan pasal yang menjerat Ahok yakni pasal 156a dan pasal 156. Dua pasal ini memiliki ancaman hukuman berbeda. Pada pasal 156a disebutkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Beberapa orang hukum memang banyak penafsirannya. Ada yang bilang frasa secara bersamaan harus dibaca sekaligus. Kalau para hukum itu yang didakwakan ke Basuki tidak masuk," kata Bivirti.
Apalagi kata Bivirti beberapa waktu lalu Jaksa Agung sempat berpendapat sebaiknya keputusan Kemendagri untuk memberhentikan sementara Ahok harus menunggu vonis dari pengadilan. Hal ini jelas sangat ditentang oleh Bivirti lantaran bila benar terjadi itu malah mengingkari undang-undang Pemerintahan Daerah.
"Kalau Jaksa Agung bilangnya tunggu vonis hukum (baru memberhentikan sementara Ahok) ini yang terlalu jauh dari pasal 83 ayat 2," tutup Bivirti.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara.
Baca SelengkapnyaErick menilai keputusan Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina mendukung Ganjar merupakan bentuk demokrasi.
Baca SelengkapnyaPempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.
Baca SelengkapnyaAhok mundur dari Komisaris Utama Pertamina pada masa kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBoyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaAhok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf petinggi KPK usai penetapan Kepala Basarnas jadi tersangka menunai polemik.
Baca Selengkapnya