Ahok ditantang ajukan judicial review soal aturan verifikasi faktual
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik aturan dalam UU Pilkada yang baru disahkan. Aturan tentang kewajiban verifikasi faktual bagi calon independen itu dianggap menyulitkan dirinya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa menganggap Ahok bukanlah orang yang omongannya patut didengar dan dijadikan panutan.
"Ahok ini ya bukan siapa-siapa, tidak perlu jadi panutan, tidak usah didengerlah," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).
-
Siapa yang dinilai kurang sopan saat berdebat? Salah satu yang masih menjadi topik perbincangan adalah sikap calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai kurang sopan dalam debat.
-
Siapa yang pantas disindir? Mantan yang berusaha balikan adalah seperti burung gagak yang datang hanya untuk menganggu kehidupan.
-
Siapa yang memberikan komentar negatif terhadap Annisa Pohan? Annisa Pohan Tak disangka sosoknya yang selama ini dikenal cantik dan anggung mendapat body shaming dari netizen.
-
Siapa yang diremehkan? Awalnya, Seno kerap kali diremehkan oleh orang-orang di sekitarnya karena dianggap hanya membantu istrinya.
-
Siapa yang cocok disindir dengan kata-kata? Jika Ia tak kunjung memperbaiki diri, maka bicaralah dengannya baik-baik bahwa kamu tak nyaman dengan sikapnya yang belagu.
-
Kenapa Bahlil menyinggung sosok yang kalah di depan PDIP? Di depan PDIP, Bahlil menyinggung sosok yang kalah, untuk tidak menyalahkan institusi lain.
Menurut Desmond, jika tak setuju dengan UU Pilkada tersebut, sebaiknya Ahok men-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan malah hanya sekadar melempar wacana.
"Ya sudah, dia kan selalu bilang begitu, kalau tidak suka sama apa yang dilakukan, gugat saja, kalau gitu ya judicial review ya kan," sebut dia.
"Ya dibalikin saja, kalau Ahok, jangan berdebatlah. (Jangan wacana saja?) Kalau namanya Ahok ya wacana saja," kata Desmond.
Dirinya juga menyebut Ahok merupakan sosok yang diam jika ada yang menguntungkan dirinya, namun mengkritik habis-habisan jika ada yang dirasa merugikan dirinya.
"Kalau Ahok sih tidak usah didenger, kalau dia untung udah, ya kan dia diam, kalau tidak untung dia teriak," cetus Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya diberitakan dalam Pasal 48 UU Pilkada mengatur jelas bahwa setiap kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpulkan harus diverifikasi lewat sensus kependudukan. Secara rinci disebutkan petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada E-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik
Baca SelengkapnyaAhok dengan tegas menolak wacana kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Selengkapnya"Tapi InsyaAllah Pak Ahok itu jujur yang saya kenal,” kata Ganjar.
Baca SelengkapnyaAhok menegaskan ada upaya adu domba dengan memotong ucapanya
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang nenek pendukung paslon 02 mengatakan bahwa Prabowo memiliki gagasan melanjutkan kinerja presiden sebelum-sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyoroti munculnya istilah Mahkamah Kakak dan Mahkamah Adik yang menjadi bahan cemoohan di publik
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca Selengkapnya