Ahok-Djarot 4 kali didemo, Bawaslu diminta tak cuma duduk di kantor
Merdeka.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat empat kali didemo dan diusir saat blusukan kampanye ke beberapa tempat di Jakarta.
Ahok diusir saat kampanye di Jalan Ayub Rawabelong, Sukabumi Utara dan di Jalan Langgar II, Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Sedangkan Djarot didemo dan diusir saat kampanye di Cilincing dan Kembangan.
Tim Pemenangan Ahok-Djarot mengkritik lambannya kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab selama beberapa hari kampanye terakhir setidaknya sudah ada penolakan terhadap pasangan petahana dan tidak ada tindakan.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang terjadi pada pemilu di Demak? Banyak TPS yang terendam banjir hingga proses pencoblosan harus ditunda.
-
Di mana Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Siapa saja yang melawan kotak kosong di Pilkada Jatim? Adapun paslon di lima daerah yang melawan kotak kosong antara lain, yakni Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Surabaya dan Pasuruan.
Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Bestari Barus mengatakan, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tidak aktif dalam melakukan penindakan. Politisi NasDem itu meminta KPU dan Bawaslu menindak tegas dan turun ke lapangan. Tak hanya untuk Ahok-Djarot, tapi juga untuk seluruh pasangan calon yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus lebih galak, jangan cuma duduk-duduk di kantor saja," kata Bestari saat dihubungi, Kamis (10/11).
Aksi demo dan penolakan terhadap pasangan calon kepala daerah saat berkampanye bisa dipidanakan. Ini tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
Tim Pemenangan Ahok-Djarot telah melaporkan kasus penolakan warga terhadap Djarot dari Tim Kampanye Ahok-Djarot di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung III, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (9/11) malam.
"Ya sebagai warga negara, melihat terjadi pelanggaran hukum kita wajib melapor," tutup Bestari. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaMereka yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhineka Jaya melakukan dukungan kepada Ahok untuk menjadi Calon Gubernur DKI yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaKericuhan bermula saat penduukng kedua paslon yakni Dedy-Dayat nomor urut 1 dan Jumiwa-Maidani nomor 2, saling dorong dan melakukan lempar batu.
Baca SelengkapnyaDapil Jakarta II meliputi Jakpus, Jaksel dan luar negeri bertabur tokoh-tokoh ternama
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi pada segmen keenam yang merupakan sesi closing statement dari masing-masing pasangan cagub-cawagub.
Baca SelengkapnyaKericuhan tersebut terjadi tepat pada saat segmen keenam yang merupakan sesi closing statement dari masing-masing pasangan Cagub-cawagub.
Baca SelengkapnyaDjarot juga menyinggung bahwa PDIP memiliki kader asli Betawi seperti Rano Karno.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menyinggung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata kota.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes atas pencurian dan penggelembungan suara yang diduga dilakukan rekan satu partai di dapilnya yaitu Daerah Pemilihan 8 Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMassa mendorong hak angket DPR terkait hasil sementara penghitungan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPilkada DKI tahun 2017 berlangsung sangat menarik dan penuh dinamika. Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama dan etnis.
Baca Selengkapnya