Ahok terbelit penistaan agama, PDIP pimpin Jakarta hingga Oktober
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok). Ahok harus diberhentikan sementara karena telah menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Pemberhentian Ahok merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun Kemendagri belum memutuskan kapan Ahok mulai diberhentikan. Sebab, saat ini Ahok masih cuti kampanye, di sisi lain, Kemendagri juga masih menunggu surat penetapan terdakwa Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Otomatis, setelah Ahok selesai cuti kampanye, mantan bupati belitung timur itu tak bisa kembali bekerja di Balai Kota setelah Kemendagri memberhentikannya. Bisa dibilang, PDIP 'kecipratan' dari kasus penistaan agama yang membelit Ahok ini.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Sebab, jabatan gubernur DKI Jakarta, akan diisi oleh kader PDIP, wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, yang juga calon wakil gubernur yang mendampingi Ahok di Pilgub DKI 2017. Djarot akan pimpin Jakarta hingga Oktober 2017.
Ketua DPP PDIP Sukur Nababan menghormati keputusan pencopotan sementara Ahok itu asalkan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
"PDI Perjuangan tentu hormati proses hukum yang berlangsung selama itu di dalam koridor dan diatur UU tentu kita hormati itu. Tapi juga dalam proses hukum jangan diintervensi siapa pun termasuk kelompok-kelompok," kata Sukur saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/12).
Namun PDIP menitikberatkan, meski Djarot nantinya yang akan pimpin DKI, hal itu bukan berarti menguntungkan bagi PDIP. Dia mengatakan, Ahok dan Djarot sama-sama mencerminkan ideologi PDIP.
"Persepsinya salah. Kami mengusung Ahok-Djarot tanpa melihat Ahok darimana, Djarot darimana. Artinya kami anggap dua ini kader PDIP yang ikut membunyikan ideologi kami. Kita form mereka berdua dari PDIP," tegas Sukur.
Dia menambahkan, PDIP tidak akan mengambil keuntungan dari pencopotan itu. Hal ini dikarenakan dukungan PDIP kepada Ahok-Djarot adalah demi pembangunan di Jakarta bukan kepentingan politik.
"Kita tidak ada urusan dengan itu, tidak ada kalkulasi dengan itu. Kalau kita berkalkulasi dan itu tentu kita tidak akan melakukan hal seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis.
"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo Kumolo seusai memberikan ceramah umum bersama Kepala BNN dan Panglima TNI di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (116/12).
Tjahjo mengatakan, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.
"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," jelas Tjahjo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menyinggung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata kota.
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelusuran merdeka.com, ketika menjadi Wagub Jakarta mendampingi Jokowi, Ahok tercatat sebagai kader Gerindra.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaAhok mundur dari Komisaris Utama Pertamina pada masa kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta
Baca SelengkapnyaAhok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHengkangnya Ahok dari Pertamina karena akan fokus berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud dalam pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca Selengkapnya