Akhir Setya Novanto, seperti Akbar Tanjung atau Anas Urbaningrum?
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggota DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Nama Setya Novanto sudah sejak lama disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Dalam proses persidangan Irman dan Sugiharto, Novanto disebutkan oleh saksi sebagai pengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Bahkan, Novanto disebutkan saksi pernah melakukan pertemuan-pertemuan dengan terdakwa di Hotel Mulia dan ruang Fraksi Golkar bersama tersangka lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Umum Golkar ini orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto awalnya, kemudian Andi Narogong sebagai pihak penyuap, terakhir Novanto yang diyakini KPK menerima duit Rp 574 miliar dari hasil proyek itu.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Novanto berkeras tak bersalah dalam kasus ini. Dia bahkan mempertanyakan tuduhan KPK. Bagaimana proses pemberian uang sebanyak itu. Mantan Bendum Golkar itu merasa telah dizalimi di kasus yang menyeret banyak nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
"Jadi masalah Rp 574 miliar itu saya tidak pernah menerima, ini kan uang besar. Bawanya kaya gimana, transfernya pakai apa," kata Novanto di Kantor DPP Golkar, Selasa (18/7).
Novanto berkeras tak mau mundur dari jabatan orang nomor satu di Golkar. Begitu juga di DPR, Novanto tetap menjadi ketua DPR. Sebab, tak ada aturan dalam UU MD3 yang mengharuskan ketua DPR mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua harian Partai Golkar Nurdin Halid mengingatkan kasus korupsi nonbujeter Bulog yang menimpa mantan Ketum Golkar Akbar Tanjung pada 2002. Kala itu, Akbar yang juga jadi ketua DPR ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah menjalani persidangan hingga tingkat kasasi.
"Golkar ini pernah menghadapi situasi yang sama ketika Akbar Tanjung, Ketua Umum Golkar bahkan pernah ditahan, bahkan sudah di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi. Yang pasti Golkar sangat patuh menghargai dan akan ikuti segala proses hukum baik di DPR, proses politik ataupun di KPK," kata Nurdin Halid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Saat kasus non bujeter Bulog terjadi, Akbar menjabat sebagai ketua DPR meski telah berstatus terdakwa. Akbar kala itu dituduh nilep uang rakyat senilai Rp 40 miliar.
Internal Golkar pun kala itu bergolak kencang. Banyak pihak yang ingin merebut kursi ketua umum dari Akbar. Tapi, mantan Ketum HMI itu tak bergeming, menolak mundur bahkan dilengserkan.
Akbar Tanjung jenguk Anas ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Akbar dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Akbar tak bersalah dalam proses kasasi.
Boleh dibilang, Akbar bernasib mujur. Karena tak jadi mendekam di balik jeruji besi di saat karir politiknya berada di atas.
Namun, kasus korupsi yang menimpa ketua umum tidak cuma terjadi kepada Setya Novanto dan Akbar Tanjung. Lebih parah lagi, seperti yang terjadi kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Anas terjerat kasus korupsi proyek Hambalang saat berada di puncak karir politiknya. Ironisnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di saat partai yang ia pimpin menjadi penguasa di negeri ini.
Kasus Anas pertama kali diungkap oleh koleganya, mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin. Nazar adalah timses Anas saat pemilihan Ketum Demokrat tahun 2010. Duit korupsi Anas disebut untuk membayar suara para peserta Kongres Demokrat. Sehingga dirinya sukses menang melawan Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng.
KPK pun menjerat Anas dengan pasal gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya. Adhi Karya yang menggarap proyek Hambalang. Anas disebut menjual pengaruh untuk memenangkan Adhi Karya di proyek Hambalang yang bertender di Kemenpora.
Anas Urbaningrum dipindah ke Lapas Sukamiskin ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Anas pun divonis bersalah hakim. Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi. Bahkan saat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun. Karir politik Anas dicabut. Para loyalisnya di Partai Demokrat ditendang usai partai diambil alih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang baginya," kata anggota majelis hakim Agung Krisna Harahap 8 Juni 2015 lalu.
Lalu, bagaimana akhir kasus Setya Novanto ini, apakah akan manis seperti Akbar Tanjung atau pahit seperti Anas Urbaningrum?
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaOtto didapuk sebagai wakil ketua TKN Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaMeskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca SelengkapnyaWAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaEks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.
Baca Selengkapnya