Akomodir PDIP bisa berdampak kocok ulang pimpinan DPR
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Salah satu yang menjadi konsen revisi ini adalah tentang penambahan kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2014.
Namun, pembahasan yang sedianya dinilai bakal berjalan mulus, nampaknya akan alot. Sebab, pembahasan revisi ini dinilai akan berdampak pada sistem paket pemilihan pimpinan yang sudah ada.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya tak hanya melihat bagaimana merevisi pasal dalam UU MD3. Tapi bagaimana dampak dari perubahan UU itu. Sebab, awalnya pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan dilakukan dengan sistem paket.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Siapa yang ingin diusung oleh PDIP? 'Kalau memang misalnya Pak Anies berpasangan dengan kader kami jadi wagubnya,' Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto kepada wartawan.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
"Skema di UU MD3 itukan skema paket, bukan hanya untuk mengakomodir PDIP, tapi semua partai mengajukan paket. Tentu mekanisme nya tidak lari dari tatib. Ada dua hal yang tentu kita ingat, proses perubahan MD3 satu, kedua bagaimana mekanisme pemilihan pimpinan yang sebagai akibat perubahan UU MD3," kata Didik saat dihubungi merdeka.com, Kamis (12/1).
Soal sikap di Baleg apakah Demokrat setuju atau tidak, Didik belum mau membeberkan. Dia mengatakan, sejatinya jika memang revisi UU MD3 untuk penguatan DPR, Demokrat setuju hal itu dilakukan.
"Di awal tentu kita berharap ini penguatan kelembagaan kinerja ini saya yakin menyikapi itu dan Demokrat tentu akan melihat secara utuh, jernih, latar belakang dan tujuan revisi di Baleg penguatan kinerja kita, tentu kami bisa memahami," jelas Ketua DPP Demokrat ini.
Didik memang khawatir jika revisi ini bisa berdampak pada pemilihan ulang pimpinan DPR nantinya. Sebab, UU MD3 menyesuaikan dengan tata tertib.
"Kalau paket yang 5 semua sudah diputuskan, tambah satu paket bagian dari paket kan begitu, saya melihat bukan kocok ulang, tapi terjadi pengambilan keputusan penambahan dari paket yang sudah. Kita mau lihat bagaimana pembahasannya, dimana kita lihat bagaimana nilai tambah penguatan dari lembaga, tapi kita meyakini semangat yang dibangun kawan-kawan untuk melakukan penguatan kelembagaan DPR" jelas dia.
Seperti diketahui, terjadi kekisruhan dalam pemilihan pimpinan DPR dan MPR pasca pelantikan anggota DPR hasil Pemilu Legislatif 2014. Pemicunya, UU MD3 yang baru mengharuskan pemilihan pimpinan DPR dan MPR menggunakan sistem paket. Tidak seperti 2009 yang dilakukan secara proporsional, pemenang pemilu berhak pimpinan DPR, sementara wakilnya pemenang pemilu kedua, ketiga, keempat dan kelima.
Paripurna kala itu sempat kisruh. PDIP, PKB, NasDem, Hanura akhirnya walkout. Dengan demikian, paket Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan terpilih jadi pimpinan DPR kala itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaArtinya, Ketua DPR terpilih akan berasal dari partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaDoli menegaskan penentuan ketua DPR merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna menetapkan susunan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Politikus PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI 2024-2029.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca Selengkapnya