Anggota DPR Ingatkan Potensi Gugatan Terkait Penetapan Dapil Tiga DOB dan IKN
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan munculnya potensi gugatan terkait penetapan daerah pemilihan di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN).
Karena itu dia meminta penyelenggara pemilu mempersiapkan secara komprehensif pada setiap tahapan pemilu 2024 dan harus dilakukan secara paripurna.
"Tiga DOB di Papua dan IKN yang baru saja disahkan menjadi undang undang jangan sampai membuka ruang bagi pengurus partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DPR RI bersama Pemerintah untuk dijadikan sebagai daerah pemilihan baru pada Pemilu 2024," kata Guspardi di Jakarta, Jumat.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Kapan pemilu 2024 akan diselenggarakan? Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
Menurut dia, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu perlu menyusun grand desain terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua dan IKN. Selain itu dia menilai juga harus ditegaskan tentang penyelenggaraan pemilu 2024 di IKN Nusantara.
Politisi PAN itu menekankan bahwa dengan disahkannya pemekaran tiga DOB yaitu Papua Selatan, Tengah dan Pegunungan serta Ibu Kota Negara (IKN) memberikan implikasi pada pengaturan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Dampaknya akan tercermin pada daftar pemilih, pemilihan Gubernur, daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD)," ujarnya.
Dia mengingatkan, dengan disahkan undang-undang terkait tiga DOB di Provinsi Papua dan IKN, persoalannya bukan hanya masalah pengaturan ulang dapil dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD di wilayah tersebut.
Namun menurut dia, juga berimplikasi ketika tiga DOB Papua dan IKN diikutkan dalam pemilu 2024, partai politik peserta pemilu harus memenuhi dan melengkapi persyaratan seperti yang diatur oleh Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu wajib memiliki kantor dan pengurus di daerah tersebut.
"Karena dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dipersyaratkan partai politik peserta pemilu wajib mempunyai pengurus dan memiliki kantor di seluruh provinsi di Indonesia. Apakah parpol-parpol yang ada sudah punya kepengurusan dan kantor di level provinsi di tiga DOB Papua dan IKN, hal itu akan berpotensi menjadi kendala," katanya.
Sementara itu menurut dia, proses tahapan pemilu yang berkaitan dengan hal tersebut sudah berjalan sampai pada tahap pendaftaran partai politik.
Dia mengatakan, saat ini sudah masuk tahap verifikasi sehingga jangan sampai timbul permasalahan dan membuka ruang kepada partai politik untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan yang akan diambil harus dilakukan kajian yang mendalam atas persoalan tersebut.
Guspardi berharap agar dalam menentukan kebijakan terkait kepesertaan Pemilu 2024 untuk 3 DOB Papua dan IKN, harus dibahas secara hati-hati sebelum diputuskan. Menurut dia, potensi gugatan dari masyarakat terutama partai politik harus menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan yang akan ditetapkan nantinya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaTogap menegasakn, komitmen pemerintah pusat dalam mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis.
Baca SelengkapnyaGOR dapat dimanfaatkan sebagai gudang logistik untuk mendukung Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca Selengkapnyapelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca Selengkapnya