Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR sebut pernikahan berkaitan dengan persoalan spiritual

Anggota DPR sebut pernikahan berkaitan dengan persoalan spiritual ilustrasi menikah. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Denis Ponkratov

Merdeka.com - Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay berharap semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi mengenai pernikahan beda agama. Lantaran, ia yakin keputusan tersebut telah melalui proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam.

Selain itu, para hakim tentu telah mendengar pendapat para ahli dan juga saksi-saksi yang dinilai terkait secara langsung dengan persoalan tersebut.

"Saya sependapat dengan argumen hakim yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak saja menyangkut persoalan administratif kenegaraan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan spiritual dan sosial," kata Saleh melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/6).

Bahkan, kata dia, persoalan spiritual sangat dominan dalam pernikahan. Itulah sebabnya, banyak agama yang menyebut bahwa pernikahan adalah peristiwa sakral. Karena itu, peristiwa tersebut harus dilakukan sesuai dengan tuntunan dan pedoman agama-agama yang dianut oleh warga negara.

"Faktanya, hampir semua agama menolak pernikahan beda agama. Kalau dipaksakan membolehkan nikah beda agama, dikhawatirkan justru akan mengganggu keyakinan umat beragama. Membela HAM, tidak boleh mengganggu HAM orang lain," kata politikus PAN ini.

Selama ini, diketahui nikah beda agama tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, Saleh menilai tidak ada persoalan sosial yang kelihatan menonjol.

Bahkan, isu legalisasi nikah beda agama justru menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Karena itu, posisi MK dalam menolak nikah beda agama sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat.

"Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Karena setelah diputus, putusannya final dan mengikat. Ini konsekuensi yuridis membawa perkara ini ke MK," tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi (judicial review) mengenai perkawinan beda agama yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Permohonan uji materi yang teregister 68/PUU-XII/2014 dimohonkan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum UI. Dalam UU tersebut, dicantumkan mengenai syarat sahnya perkawinan terkait kawin beda agama.

"Mahkamah menyatakan menolak sepenuhnya permohonan pemohon," ujar ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat, (18/6).

Dalam pertimbangannya, sembilan hakim MK menilai, negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan. Secara khusus negara berperan untuk memberikan perlindungan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia.

Namun demikian, hakim konstitusi menilai keabsahan sebuah perkawinan beda agama tetap dalam wilayah agama itu sendiri. Negara dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengesah administratif.

"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan UU menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," lanjut Arief.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK

AHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya