Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan Presiden masuk delik aduan
Merdeka.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU KUHP, Arsul Sani menegaskan norma dalam pasal penghinaan presiden dan wakil presiden berbeda dengan pasal sekarang yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaannya terdapat pada delik pidana.
Arsul menjelaskan, dalam pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di KUHP sekarang, delik pidananya adalah delik umum. Sedangkan, norma pasal tersebut di RKUHP sekarang yang tengah dibahas adalah delik aduan.
"Yang beda itu sifat deliknya yang tadinya delik umum dan biasa menjadi delik aduan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Pembahasan soal delik pidana penghinaan presiden dan wakil presiden tengah difinalisasi. Jika diputuskan delik pidana masuk dalam delik aduan, kata Arsul, maka penuntutan atas delik penghinaan presiden hanya dilakukan apabila presiden merasa terhina.
"Tapi kita akan batasi karena misalnya kita buka pihak ketiga nanti sama dengan perzinahan tadi. Pihak yang berkepentingan itu siapa? Lawan kemudian membuka terjadi persekusi lah," terangnya.
Selain itu, menurutnya, dalam draf RKUHP dari pemerintah disebutkan pihak yang berhak mengadu adalah yang berkepentingan. Rumusan ini dianggap membuka ruang terjadinya persekusi karena tafsir soal 'pihak yang berkepentingan' belum jelas.
Arsul menambahkan, masuknya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP ini mengingat adanya aturan pemidanaan bagi warga yang menghina kepala negara lain yang berkunjung ke Indonesia.
"Kalau menghina kepala negara lain saja dipidana masa menghina kepala negara sendiri boleh kan enggak matching," jelas Arsul.
Namun berbagai elemen masyarakat, kata Arsul, meminta Panja agar membuat pasal penghinaan presiden tidak 'karet'. Sehingga menutup ruang bagi penegak hukum menafsirkan bentuk penghinaan terhadap penguasa secara sembarangan.
"Tapi concern dari berbagai elemen masyarakat harus diadress agar enggak jadi pasal karet," tegasnya.
Sebagai informasi, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri".
Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV".
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaAsrul Sani mengucapkan sumpah dan janji sebagai hakim MK di hadapan Jokowi
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaPermintaan belasan guru besar hukum ini buntut putusan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya