Banggar sebut dana saksi sudah tak bisa masuk APBN 2019
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jazilul Fawaid mengatakan dana saksi untuk partai politik peserta pemilu tidak bisa dibahas lebih lanjut. Sebab, kata dia, tidak ada payung hukum untuk menurunkan dana tersebut.
"Sudah tidak bisa (masuk APBN)," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Jazilul menjelaskan, pemerintah juga tidak bisa memasukan dana saksi ke APBN Tahun 2019. Jika ingin memasukan dana saksi maka harus ada revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana PDIP menjelaskan tentang tidak diundangnya Jokowi? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Hasto mengatakan, PDIP didasarkan pada kekuatan kolektif seluruh anggota mulai dari tingkat anak ranting hingga Satgas Partai. Menurutnya, kekuatan itu menyatu dengan akar rumput.'Karena partai ini didasarkan kepada kekuatan kolektif dari seluruh anggota, dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, satgas partai. Dan itu adalah sumber kekuatan partai yang menyatu dengan akar rumput,' tuturnya.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Kenapa Anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapat Rumah Jabatan? Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible,' kata Indra, saat dihubungi merdeka.com.
-
Kenapa Prabowo tidak mau pilih Menteri Keuangan dari partai? 'Saya rasa Pak Prabowo juga akan mempertimbangkan itu. Artinya dia tidak akan ambil orang sembarangan. Tidak akan ambil orang partai, saya pikir itu. Lebih merupakan harapan,' kata Faisal.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Makanya kalau kita ingin dana saksi ternyata harus memulai dengan revisi undang-undang agar dibunyikan di Undang-undang Pemilu bahwa dana saksi," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Menurutnya, hal ini bisa saja disiasati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, waktu pembahasan APBN Tahun 2019 sudah tak lagi banyak.
"Kalau undang-undangnya diubah dengan mengeluarkan Perppu bisa karena itu amanah tapi dari siklus sudah tidak bisa memungkinkan. Dari pembahasan dalam siklus anggaran sudah tidak mungkin karena waktunya sudah lewat," ungkapnya.
Jazilul mengungkapkan dalam waktu dekat Banggar akan rapat untuk mendengar pandangan fraksi terkait dana saksi. Meskipun dia yakin, dana saksi sudah tidak bisa dimasukan ke APBN Tahun 2019.
"Pandangan mini fraksi dalam minggu ini. Jadi Panja belanja pemerintah pusat raker postur anggaran sudah selesai dengan Ibu Menteri, diwakili juga Bappenas itu sudah selesai posturnya dan untuk dana saksi memang sudah selesai juga," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Banggar DPR, Azis Syamsudin menegaskan pihaknya belum menerima usulan anggaran secara resmi dari Komisi II terkait dana saksi untuk partai politik peserta pemilu.
"Belum ada," singkat Azis.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan pidana pemilu kasus itu diusut Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaSementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang PHPU, Senin (22/4)
Baca Selengkapnya