Baru dimulai sidang Sudirman Said di MKD sudah dinterupsi Ridwan Bae
Merdeka.com - Sidang kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) digelar Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI. Dalam persidangan yang digelar secara terbuka itu dihadiri oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Hujan interupsi sudah mulai terjadi di awal persidangan, salah satunya oleh anggota MKD Ridwan Bae yang bersikukuh meminta penjelasan terkait legalitas laporan Sudirman Said kepada MKD.
Interupsi dilakoni Ridwan Bae usai Ketua Majelis Surahman Hidayat mempersilahkan Sudirman Said menjelaskan perihal laporannya.
-
Kenapa Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno? Dalam video yang merekam momen tersebut, terlihat Try Sutrisno telah bersiap menyambut Presiden Jokowi yang menyalami tamu undangan satu pe rsatu. Saat itulah Jokowi melewati Try Sutrisno tanpa memberi salam sebagaimana Jokowi kepada para wakil presiden sebelumnya.
-
Kenapa Jokowi tidak salami Try Sutrisno? Meskipun Try Sutrisno dan istrinya sudah berusaha untuk berdiri dari kursi mereka, Jokowi tidak memberikan salaman kepada keduanya.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kapan Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno? Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik publik saat menghadiri upacara perayaan HUT ke-79 TNI di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (5/10). Jokowi tertangkap kamera tidak menyalami Wakil Presiden (Wapres) ke-6 RI, Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Ridwan Bae pimpinan, interupsi pimpinan. Terkait masalah yang bersangkutan belum selesai pimpinan," ujar Ridwan dalam persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12).
Sayangnya, interupsi dari Ridwan tidak ditanggapi serius oleh Ketua Majelis. "Persoalan yang itu sudah selesai," jawab Surahman.
"Belum pimpinan, bukti awal yang kemarin," sanggah Ridwan tak mau kalah.
Belum selesai interupsi dari Ridwan, Suraahman langsung memotongnya. "Nanti nanti. Sekarang dipersilakan dulu saudara Sudirman Said untuk menyampaikan," tegas Surahman.
Akhirnya, Ridwan Bae pun terdiam dan Sudirman memulai penjelasan terkait pelaporannya tersebut.
Sebelumnya, Ridwan Bae merupakan salah satu anggota MKD yang bermanuver menghambat kasus Setya Novanto. Salah satu upayanya yakni dengan mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM sebagai pelapor, padahal rapat MKD sebelumnya sudah memutuskan Sudirman berhak jadi pelapor. Hal lain yang dipermasalahkan adalah rekaman percakapan yang dianggap tak bisa dijadikan bukti.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaIa pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Baca SelengkapnyaAnggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaBamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaTerlihat petugas pun langsung bergerak untuk membenahi mic para anggota yang mati.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dissenting opinion putusan tolak gugatan PHPU 2024
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca Selengkapnya