Baru diusulkan, RUU Pengampunan Nasional menuai kecaman
Merdeka.com - Bukannya menyelesaikan sejumlah sisa rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi tunggakan dari masa sidang sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menuai kontroversi. Kali ini mereka mengusulkan RUU Pengampunan Nasional.
Namun konteks RUU ini lebih kepada pengampunan pajak atau tax amnesty. DPR berharap, para pengemplang pajak dan aset-aset milik pengusaha bisa kembali ke dalam negeri setelah mereka diberi pengampunan.
Alasan DPR mengusulkan RUU Pengampunan Nasional untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi di tanah air yang mulai melambat. Maka, diperlukan sumber pembiayaan yang dapat dipergunakan untuk melakukan investasi di sektor publik.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Kapan WNI dipulangkan? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
Untuk meningkatkan penerimaan pajak di tanah air, diperlukan adanya suatu langkah kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah agar pihak-pihak yang menyimpan dan belum melaporkan hartanya untuk melaporkan harta yang disimpan di luar negeri tersebut ke dalam negeri yang diharapkan akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Yang menjadi kontroversi adalah salah satu pasal yang memberi peluang pengampunan kepada pemilik aset yang berasal dari bisnis tidak halal hingga korupsi.
Partai Golkar salah satu yang setuju dengan Rancangan Undang-Undangan Pengampunan Nasional menilai RUU Pengampunan Nasional bisa menjadi solusi memperbaiki ekonomi negara yang sedang melemah.
"Kalau Golkar menyetujuinya, ini adalah upaya bagaimana untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya melalui wajib pajak. Hal ini diperlukan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 700 triliun yang mengendap di luar negeri dalam rangka memperbaiki ekonomi," kata Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Selain itu, kata dia, aturan tersebut akan membuat Warga Negara Indonesia (WNI) mau menyimpan, melaporkan dan memasukkan dana mereka ke dalam negeri. Mengingat, WNI yang menyimpan dananya di luar negeri.
"Supaya WNI kita bisa belajar patuh untuk membayar pajak kepada negara," ujarnya.
Meskipun begitu, Tantowi menampik bahwa RUU Pengampunan Nasional akan mengampuni pelaku tindak korupsi dengan hanya mengembalikan uangnya kepada negara.
"Kita nggak bicara soal korupsi yang mendapatkan pengampunan tapi ada keinginan untuk mengambil pajak yang bertujuan untuk menguatkan ekonomi," ungkapnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaMahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman menyindir mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengkritik Prabowo soal wacana memaafkan terhadap koruptor.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPermen itu dinilai rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan, koruptor juga tidak bisa diampuni melalui grasi, amnesti, maupun abolisi.
Baca Selengkapnya