Bawaslu Bali Kembali Temukan WNA Masuk DPT, Kini Totalnya 60 Orang
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bali, meng-update temuan baru Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang. Hasilnya ada 60 WNA ditemukan masuk dalam DPT.
"Kami temukan ada 60 (WNA) per sore ini, yang 59 yang kita laporkan ke (Bawaslu) RI kemarin. Jadi totalnya 60," ucap Widi Ardana Koordinator Divisi Pencegahan (Bawaslu) Bali, saat dikonfirmasi via telpon, Senin (11/3).
Ardana menjelaskan temuan WNA yang ke-60 tersebut dimulai ketika dari Petugas Bawaslu Bali meragukan data di DPT Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang bertugas dalam proses pemutakhiran daftar pemilih? Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
"Sampai hari ini sebenarnya sudah final. Tetapi ada satu kemarin meragukan, ada nama Bali-nya. Kalau tidak salah Gede Marcopolo di Singaraja kemarin itu. Hal itu, meragukan apakah ini WNI apakah WNA. Akhirnya setelah penelusuran hari ini yang bersangkutan adalah WNA," ujarnya.
Ardana juga menjelaskan, untuk temuan WNA yang masuk DPT akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan juga ke KPU Provinsi Bali. Hal itu agar nama-nama tersebut ditandai dan tidak mendapatkan formulir C6 untuk menyalurkan suara di Pilpres dan Pileg.
Selain itu, terkait apakah para WNA itu akan dicoret dari DPT, Ardana menjelaskan hal tersebut bisa dilakukan jika ada dasar hukumnya. Namun, untuk saat ini hanya ditandai saja agar tidak disalahgunakan.
"Kalau mencoret DPT bagaimana mencari mencoretnya. Kecuali, mereka (KPU) punya surat edaran tersendiri sampai hari ini sih belum ada. Kalau misalnya KPU mempunyai regulasi baru. Ada surat edaran atau apa. Silakan mencoret, kalau memang ada dasar hukumnya. Tetapi sampai hari ini kan belum ada dasar hukumnya, yang ada hanya ditandai," paparnya.
Terkait dugaan WNA masuk DPT, Bawaslu Bali masih menelusuri terkait hal tersebut. "Kita lagi mencermati apa WNA ini masuk saat proses Pilkada Gubernur itu, atau bagaimana, kita lagi telusuri. Kalau misalnya itu terjadi itu, ada kinerja teman-teman di lapangan yang tidak cermat tapi itu kemungkinan," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaEmpat TPS di Kabupaten Buleleng dan satu TPS di Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaKPU ungkap peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya