Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu: Jika tudingan Rp 500 M ke PAN dan PKS benar, pencalonan Sandi bisa batal

Bawaslu: Jika tudingan Rp 500 M ke PAN dan PKS benar, pencalonan Sandi bisa batal Sandiaga di Pulomas. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno semakin kuat bakal menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto dalam pilpres 2019. Di tengah mencuatnya nama Sandiaga Uno, Wasekjen Demokrat Andi Arief menuding bahwa Sandi menyiapkan uang sebesar Rp 500 miliar masing-masing untuk PAN dan PKS. Baik Sandiaga maupun PAN dan PKS sudah membantah tudingan itu.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar ikut angkat bicara terkait kabar itu. Dia menegaskan, jika kabar itu terbukti maka pencalonan Sandiaga dapat dibatalkan.

Partai politik yang kecipratan uang juga akan dikenakan sanksi untuk tak dapat lagi mencalonkan presiden dan wakil presiden di pemilihan berikutnya.

Orang lain juga bertanya?

"Maka pencalonan tersebut dapt dibatalkan dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya," ujar Fritz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

Aturan itu tertuang dalam pasal 228, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut disebutkan, paslon dilarang memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Karena itu, calon maupun parpol yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Terlebih, apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat terbukti seseorang itu menyerahkan imbalan kepda partai politik untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.

"Itu yang kami dapatkan terkait yang apabila ketentuan di pasal 228," sebut dia.

Bawaslu akan melakukan penelusuran atas dugaan itu. Bawaslu berharap pihak-pihak yang mengetahuinya untuk melaporkannya. Sehingga, Bawaslu dapat melakukan klarifikasi dan mendapatkan informasi secara komprehensif.

"Dan sekali lagi kan itu membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itu pun terindikasi maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut," jelasnya.

Jika dugaan itu benar terjadi, maka sentra Gakkumdu dapat meminta bantuan dengan pihak lainnya untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Sentra Gakkumdu bisa meminta bantuan dari PPATK misalnya ataupun bisa dari OJK untuk melihat apakah memang benar telah terjadi transfer dana dari seseorang pada parpol terkait pencalonan presiden (dan wakil presiden)," tuturnya.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jabar, Pertimbangkan Sandiaga Uno
PKB Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jabar, Pertimbangkan Sandiaga Uno

Sandi mengatakan bahwa PPP sudah menjalin komunikasi dengan partai-partai lain secara informal mengenai pilkada.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Sandiaga Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat, Ini Alasannya
PKB Nilai Sandiaga Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat, Ini Alasannya

Sandiaga cocok maju Pilkada Jabar daripada Jakarta.

Baca Selengkapnya
PPP Soal Sandiaga Dilirik PKB di Pilgub Jabar: Gubernur Indonesia, Cocok untuk Mana Saja
PPP Soal Sandiaga Dilirik PKB di Pilgub Jabar: Gubernur Indonesia, Cocok untuk Mana Saja

PKB sebelumnya melirik Sandiaga sebagai salah satu bakal calon diusung di Pilkada Jabar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: 'Disenting Opinion' Hakim MK Saldi Isra, Keberatan Soal Bansos & Penyalahgunaan Kekuasaan
VIDEO: 'Disenting Opinion' Hakim MK Saldi Isra, Keberatan Soal Bansos & Penyalahgunaan Kekuasaan

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang PHPU, Senin (22/4)

Baca Selengkapnya
PPP Sambut Baik Tawaran PKB soal Sandiaga Maju Pilkada Jabar
PPP Sambut Baik Tawaran PKB soal Sandiaga Maju Pilkada Jabar

PPP akan langsung berkomunikasi dengan PKB terkait tawaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon
Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon

Saldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno Pastikan Tak akan Maju Pilkada Jabar 2024
Sandiaga Uno Pastikan Tak akan Maju Pilkada Jabar 2024

Lewat akun Instagram resmi @sandiuno, Sandiaga menyatakan tawaran dari PKB tidak dia terima setelah berdiskusi dengan keluarga.

Baca Selengkapnya
Gerindra Jawab Tudingan PDIP Bajak Budiman Dukung Prabowo, Ungkit Sandiaga Gabung PPP dan Dukung Ganjar
Gerindra Jawab Tudingan PDIP Bajak Budiman Dukung Prabowo, Ungkit Sandiaga Gabung PPP dan Dukung Ganjar

Gerindra menyebut tidak bisa mencegah atau melarang kader partai lain mendukung Prabowo.

Baca Selengkapnya
Maju Pilgub Sumsel Diusung PDIP, Eddy Santana Terancam Dipecat Gerindra
Maju Pilgub Sumsel Diusung PDIP, Eddy Santana Terancam Dipecat Gerindra

Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi menilai Eddy Santana tidak mengikuti putusan partai yang telah mengusung Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Opsi Terakhir Merapat ke KIM Plus Dukung Demul-Erwan di Pilkada Jabar
PKB Buka Opsi Terakhir Merapat ke KIM Plus Dukung Demul-Erwan di Pilkada Jabar

PKB membuka peluang untuk merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan untuk Pilkada Jawa Barat

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Selengkapnya