Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu & Koalisi Prabowo tolak KPU tetapkan DPT Pemilu hari ini

Bawaslu & Koalisi Prabowo tolak KPU tetapkan DPT Pemilu hari ini Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 di kantor KPU, Minggu (16/9). Dalam prosesnya, partai politik dan Badan Pengawas Pemilu menolak jumlah pemilih ditetapkan pada pleno hari ini.

Adapun alasannya karena jumlah data pemilih tetap (DPT) tidak disetujui. KPU membeberkan data pemilih sejumlah 185.084.629. Angka itu berkurang sebesar 647.464 dari data pada pleno 5 September lalu. Data diambil setelah pencermatan dugaan pemilih ganda bersama partai dan Badan Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Penolakan disuarakan oleh sejumlah partai politik yang tergabung dalam koalisi oposisi. Seperti, Partai Demokrat, PKS, dan Gerindra.

Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan berdalih data yang berkurang tidak menggambarkan temuan pemilih ganda yang diduga mencapai angka 1,2 juta. Angka diambil berdasarkan penelusuran sendiri dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir.

Kemunculan data hingga jutaan karena NIK yang diberikan dengan empat angka terakhir ditutupi demi kerahasiaan. Setelah proses pleno pertama, partai mendapatkan data kembali, namun dengan enam angka terakhir di NIK ditutupi.

Hinca mengatakan hal tersebut menyulitkan pihaknya melakukan verifikasi. Maka itu, dia menyarankan agar KPU memberikan ruang untuk verifikasi bersama dan dibuka NIK keseluruhan dengan jaminan kerahasiaan data tak diumbar keluar.

"Kami serukan ayo duduk lagi sama-sama untuk tidak buru-buru sampai betul-betul zero toleransi terhadap pemilihan atau potensi pemilih ganda ini," kata Hinca pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu (16/9).

Badan Pengawas Pemilu menyarankan agar DPT tidak diketok hari ini. Ketua Bawaslu, Abhan meminta proses pencermatan data diperpanjang sampai 20 hari ke depan.

"Kami rekomendasikan untuk diperpanjang sampai 20 hari ke depan," ucapnya.

Ketua DPP PKS Pipin Sofyan setuju dengan usulan Bawaslu. Namun dia menambahkan supaya KPU juga melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh tanpa penetapan pleno yang terburu-buru. Mereka juga meminta data digital untuk provinsi Jawa Barat yang bisa diakses.

"Kemudian turun lapangannya verifikasi faktualnya harus betul-betul dilakukan di daerah dan terakhir NIK yang diberikan full sehingga parpol bisa secara akurat bisa menganalisis itu kami jamin data itu rahasia data itu bisa dijaga dengan sebaiknya," ujarnya ditemui di sela-sela rapat pleno.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan

Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg
KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg

KPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.

Baca Selengkapnya
PPP dan PBB Minta Bawaslu-KPU Duduk Bersama Bahas Usulan Penundaan Pilkada 2024
PPP dan PBB Minta Bawaslu-KPU Duduk Bersama Bahas Usulan Penundaan Pilkada 2024

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?

Baca Selengkapnya
KPU Rekapitulasi Suara Jabar dan Papua Barat Daya Malam Ini, 3 Provinsi Terakhir Besok
KPU Rekapitulasi Suara Jabar dan Papua Barat Daya Malam Ini, 3 Provinsi Terakhir Besok

Pihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029
DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029

Surpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.

Baca Selengkapnya
KSP soal Usulan Bawaslu Pilkada 2024 Ditunda: Pemerintah Tetap Ikut Skenario Undang-Undang
KSP soal Usulan Bawaslu Pilkada 2024 Ditunda: Pemerintah Tetap Ikut Skenario Undang-Undang

KSP meminta penyelenggara Pemilu tetap fokus menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Ingatkan Pengawas Tak Tinggalkan TPS Saat Penghitungan Suara
Bawaslu DKI Ingatkan Pengawas Tak Tinggalkan TPS Saat Penghitungan Suara

Kalaupun pengawas ingin ke luar, maka bisa dilakukan sebelum perhitungan suara dimulai.

Baca Selengkapnya