Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu panggil Bupati Demak terkait dugaan pakai fasilitas negara untuk kampanye

Bawaslu panggil Bupati Demak terkait dugaan pakai fasilitas negara untuk kampanye bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak memanggil Bupati M Natsir, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto dan ketua DPP partai Golkar Demak Nur Wahid. Tiga orang dipanggil diduga terlibat aturan kampanye karena menggunakan fasilitas negara.

"Besok ketua DPP partai Golkar Demak Nur Wahid akan kami periksa Selasa (6/11) pagi. Untuk siangnya menyusul Bupati M Natsir. Sedangkan Wabup Joko Sutanto Rabu (7/11), semua kami undang untuk klarifikasi terkait pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (5/11).

Khoirul menyebut, pelanggaran yang dilakukan sudah sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye nomor 24/XI/YAN 2.2 / 2018 / RES DEMAK yang diterima Bawaslu Demak. Adapun dalam acara partai Golkar menggelar pertemuan terbatas di Hotel Amantis Sabtu (3/11).

Orang lain juga bertanya?

"Kami temukan pelanggaran dalam kampanye tersebut. Diketahui perangkat desa dari Kecamatan Bonang, dan pendamping desa. Ada satu caleg bawa anak kecil saat acara, padahal aturannya tidak boleh bawa anak yang belum memiliki hak pilih," ungkapnya.

Diketahui Bupati Demak M Natsir dan Wakil Bupati Demak Joko Sutanto turut hadir dalam kampanye terbatas. Selain itu ada dugaan melanggar aturan kampanye karena menggunakan fasilitas negara.

Kedua pejabat pemerintah Demak itu datang menggunakan mobil dinasnya. Dalam pengawasan kecamatan (Panwascam) yang hadir mencurigai mobil yang digunakan Wabup Joko yang merupakan Dewan Pertimbangan Partai Golkar menggunakan mobil Pajero plat merah H 9508 DN, sedangkan Bupati M Natsir yang hadir menggunakan mobil Kijang Innova H 8888 AJ.

"Mobil plat H 8888 AJ ini nomor tidak wajar, setelah kami telusuri mobil ini kami duga berplat merah nop H 9507 PN," ungkapnya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa dan pendamping desa, Bawaslu Demak dalam waktu dekat akan menyurati Bapermas Kabupaten Demak untuk memberikan teguran dan peringatan kepada perangkat desa agar menjaga netralitasnya.

"Bentuk pencegahan akan kami menyampaikan surat ke Dinas Sosial Kabupaten Demak. Agar pendamping PKH tidak hadir dalam kampanye sebagai upaya jaga netralitas," kata Khoirul.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan!
Duduk Perkara Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan!

Wali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana

Anwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.

Baca Selengkapnya
Kades di Rokan Hilir Terancam Pidana Usai Deklarasi Dukung Caleg
Kades di Rokan Hilir Terancam Pidana Usai Deklarasi Dukung Caleg

Video Penghulu Karya Mukti dan Penghulu Bagan Nibung serta perangkatnya deklarasi mendukung caleg beredar dan viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu
Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu

Hingga saat ini, Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Camat Di Boyolali Dilaporkan karena Tidak Netral Dalam Pilkada
Kepala Desa dan Camat Di Boyolali Dilaporkan karena Tidak Netral Dalam Pilkada

Laporan Tim Pengawal Demokrasi diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran
Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran

Kampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
ASN Hadiri Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Depok Bakal Dilaporkan ke KASN
ASN Hadiri Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Depok Bakal Dilaporkan ke KASN

Bawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

Baca Selengkapnya