Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Gibran terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Hal tersebut diumumkan melalui papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis pengumuman tersebut, dilihat pada Kamis (4/1).

Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran, bersama tiga caleg PAN lainnya, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan Calon Wakil Presiden usungan partai politik," tulis pengumuman tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bertaku," 
tambah pengumuman itu.

merdeka.com

Sebelumnya, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, aksi cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) tak melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat menyebut bahwa Gibran berpotensi melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

"Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada," 

kata Habiburokhman kepada wartawan di Kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Dia juga menegaskan tak ada kegiatan politik apapun dari kegiatan bagi-bagi susu tersebut.

"Tadi kami dialog, kami sampaikan, disampaikan oleh Mas Gibran bahwa tidak ada kegiatan partai politik saat itu. Tidak ada kegiatan partai politik," ujar Habiburokhman.

Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya
Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya

Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.

Baca Selengkapnya
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024

Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Respons Bagi-Bagi Susu di CFD Divonis Bawaslu Jakpus Langgar Aturan
VIDEO: Gibran Respons Bagi-Bagi Susu di CFD Divonis Bawaslu Jakpus Langgar Aturan

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.

Baca Selengkapnya
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Gibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ada Temuan Baru, Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran soal Bagikan Susu di CFD
VIDEO: Ada Temuan Baru, Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran soal Bagikan Susu di CFD

Bawaslu mengaku memiliki sejumlah temuan baru, setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye
VIDEO: Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye

Rahmat Bagja menjelaskan, laporan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh sentra penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sindiran Tajam Vonis Gibran, TKN: Bawaslu Sedang Tak Jadi Pengawas Pemilu
VIDEO: Sindiran Tajam Vonis Gibran, TKN: Bawaslu Sedang Tak Jadi Pengawas Pemilu

TKN Prabowo Gibran menanggapi rekomendasi bawaslu jakpus yang menyatakan Gibran melanggar aturan CFD. Di mana, Gibran melakukan pembagian susu saat itu.

Baca Selengkapnya