Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Putuskan OSO Wajib Mundur dari Parpol jika Terpilih Menjadi Anggota DPD

Bawaslu Putuskan OSO Wajib Mundur dari Parpol jika Terpilih Menjadi Anggota DPD Pebaikan Gedung Bawaslu. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019. Namun, Bawaslu juga memutuskan OSO diwajibkan mundur sebagai pengurus partai politik jika terpilih menjadi anggota DPD.

"Memerintahkan kepada terlapor (Komisi Pemilihan Umum) untuk menetapkan Dr H Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ucap Ketua Majelis Pemeriksa, Abhan saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Dalam putusan itu, Abhan menyebut, jika OSO tidak mundur dari jabatannya di partai politik maka KPU diperintahkan tidak mencantumkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD paling lambat satu hari sebelum penetapan.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan Dr H Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada pemilu 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," kata Abhan.

Diketahui, putusan Bawaslu dibacakan menyusul hasil putusan gugatan OSO ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). OSO mengajukan gugatan karena KPU tidak memasukan namanya ke dalam daftar calon anggota DPD. KPU pun mengirimkan surat kepada OSO agar segera mundur dari jabatan politiknya jika ingin masuk ke DCT.

Sikap KPU dikuatkan dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik mana pun rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Pandangan tersebut bertolak belakang dengan OSO yang menganggap surat dari KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung bernomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018 yang menyatakan putusan MK baru berlaku pada Pemilu 2024. Putusan MA itu diperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan PDIP soal Bobby Nasution Langsung Diberhentikan Beda dengan Gibran
Penjelasan PDIP soal Bobby Nasution Langsung Diberhentikan Beda dengan Gibran

Hasto juga menjelaskan alasan Bobby Nasution diberhentikan sementara Gibran Rakabuming yang juga cawapres nomor urut 2 tidak dipecat.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Baca Selengkapnya
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura

Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.

Baca Selengkapnya
DPC PDIP Medan: Pemecatan Bobby Nasution Kewenangan DPP
DPC PDIP Medan: Pemecatan Bobby Nasution Kewenangan DPP

Hasyim menjelaskan surat yang dikeluarkan pihaknya itu hanya sebagai usulan ke DPP PDIP untuk memecat Bobby.

Baca Selengkapnya
Sekjen Minta Bobby Nasution Mundur dari PDIP Usai Dukung Prabowo-Gibran
Sekjen Minta Bobby Nasution Mundur dari PDIP Usai Dukung Prabowo-Gibran

Hasto lantas menceritakan bagaimana Bobby dulu bisa maju Pilwalkot Medan dengan karpet merah .

Baca Selengkapnya
Eks Wakapolri Pegang Jas Merah 'Login Enggak Nih', Ucapannya Langsung Ramai Disorot
Eks Wakapolri Pegang Jas Merah 'Login Enggak Nih', Ucapannya Langsung Ramai Disorot

Pegang jas berwarna merah, Komjen (Purn) Oegroseno lempar kode gabung PDI Perjuangan?

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya
Bobby Tak Penuhi Syarat Anggota PDIP, Ganjar: Konsekuensi Sebuah Pilihan Politik
Bobby Tak Penuhi Syarat Anggota PDIP, Ganjar: Konsekuensi Sebuah Pilihan Politik

Ganjar tak khawatir suaranya di Medan akan berkurang lantaran Bobby mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
OSO Ungkap Demokrat Sudah Telepon-Telepon Koalisi Ganjar, Minta Gabung?
OSO Ungkap Demokrat Sudah Telepon-Telepon Koalisi Ganjar, Minta Gabung?

Kubu Ganjar Pranowo membuka pintu bagi Partai Demokrat apabila ingin bergabung.

Baca Selengkapnya