Bawaslu Sebut Kubu Prabowo Laporkan Jokowi dengan Pasal Penghinaan
Merdeka.com - Debat capres jilid II yang digelar Minggu (17/2), diwarnai protes dari Badan Pemenangan Nasional (BPN). Protes itu dilayangkan saat jeda debat. Komplain terjadi usai pernyataan Capres nomor urut 01, Jokowi yang dinilai menyerang capres nomor urut 02, Prabowo secara personal. Masalah ini dilaporkan ke Bawaslu.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar menuturkan, BPN melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan Capres Petahana Jokowi lewat pernyataannya yang diklaim menyerang Prabowo secara personal.
"Jadi Bawaslu sudah menerima laporan terkait. Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu no 7 tahun 2017 ayat 1c, di mana larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku agama dan ras dan peserta pemilu," kata Fritz usai acara bersama Perludem, di Graha Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Bawaslu tengah mengkaji apakah unsur dalam dugaan pelanggaran tersebut terpenuhi dalam aspek formil dan materilnya. "Jadi apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," jelas Fritz.
Fritz menerangkan, definisi pernyataan yang bertendensi menyerang personal meliputi dua norma. Pertama adalah etika debat dan kedua adalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Jadi etika debat itu sebuah aturan yang disepakati oleh peserta pemilu dan KPU. Di debat pertama kan juga sudah didiskusikan aturan debat ya," jelas Fritz.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres petahana Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan Capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di Hotel Sultan Jakarta. Bahwa pada beliau yang sampaikan lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Djamalluddin Koedoeboen dari TAIB di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Capres nomor urut 01 Jokowi menyesalkan adanya laporan tersebut. Dia memandang, lebih baik tak perlu ada debat capres jika sedikit-sedikit dilaporkan.
"Ya debat yang lalu saya juga dilaporkan. Debat yang minggu lalu juga dilaporkan, kalau debat dilapor-laporin enggak usah debat saja lah. Debat kok dilaporkan? Ya gimana?" kata Jokowi di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Kabupaten Tangerang, Senin (18/2).
Jokowi mengatakan, jika dalam debat ada yang salah atau pernyataan yang tidak berkenan pasti sudah diberitahu oleh pihak Bawaslu.
"Kan sudah ada, coba ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu ada di situ. Kalau kira-kira enggak anu (sesuai aturan), pasti dibisiki," kata Jokowi.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca SelengkapnyaKegeraman Prabowo hingga mengucapkan "dia pintar atau goblok" itu disampaikan dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi.
Baca SelengkapnyaButet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaLalu, di sisi tengah ada gambar wajah Presiden Jokowi antara Prabowo dan Gibran.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut ditujukan kepada Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca Selengkapnya