Bawaslu: WNA Masuk DPT Pemilu 2019 Tinggal Dihapus Selesai
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data 103 warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) kepada KPU dan Bawaslu. Data tersebut telah diserahkan dalam rangka membantu KPU untuk mewujudkan DPT yang akurat.
Bawaslu mengatakan, pihaknya juga sudah ikut menelusuri keberadaan WNA yang masuk dalam DPT. Misalnya seperti di daerah Trenggalek.
"Kami juga melakukan pelacakan. Di Trenggalek ada satu orang yang dia warga negara asing tapi masuk DPT juga. Kemudian di Yogyakarta ada sekitar 7," ucap Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Rabu (6/3).
-
Kenapa pelanggaran administrasi pemilu penting diatasi? Pelanggaran ini dapat merugikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang terlibat dalam Pemilu, serta dapat menimbulkan sengketa dan konflik.
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara meredam potensi konflik setelah pengumuman hasil Pilpres? 'Ada manfaatnya juga petinggi parpol tidak membuat eskalasi konflik lebih besar. Dan hari ini tidak banyak pernyataan keluar dari elite partai politik yang mengomentari atau membangun opini ketika hari pertama persidangan MK ini,' kata Anto.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
Meski demikian, dia menjelaskan, poin pentingnya adalah bukan banyaknya WNA masuk di DPT, tapi bagaimana semua pihak berusaha terus menerus memperbaiki DPT sebelum hari H atau 17 April 2019 nanti.
Sehingga, menurut Afifudin, masalah ini jangan terlalu dibesar-besarkan. Karena bisa langsung dihapus dalam DPT.
"Ini kan bagian dari koreksi data DPT, yang sebenarnya kita sama-sama ubah sebelum hari H. Tidak mungkin kita terlalu defensif, kemudian menyalahkan. Tinggal data diberikan, dihapus dalam DPT, selesai," ungkap Afifudin.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Pemilu, dibuka ruang agar kita memelihara DPT yang ada. Semuanya dilakukan untuk menjaga kualitas Pemilu.
"Undang-undang kita juga mengatur dengan istilahnya memelihara DPT. Misalnya ada orang yang tidak memenuhi syarat ada disitu, ya kita keluarkan. Ini kan untuk menjaga kualitas Pemilu," tegas Afifudin.
Namun, lanjut dia, di media sosial, masalah ini seakan-akan menjadi besar dan berbahaya.
"Tapi di media sosial digorengnya dilebihkan dari itu. Kami sampai reaktif," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo merespons pencopotan baliho dirinya dan Mahfud MD, serta atribut PDIP jelang kunjungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.
Baca SelengkapnyaGanjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera turun tangan mencari tahu kebenarannya.
Baca Selengkapnyapenonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya