Bela Ahok, Nusron sebut idealnya cuti hanya saat kampanye saja
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok ngotot tidak akan cuti saat kampanye Pilgub DKI 2017. Ahok tidak setuju dengan kewajiban cuti selama tiga bulan bagi kepala daerah yang ikut pilkada saat berkampanye. Ahok mengaku telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi ini, Ketua Tim Pemenangan Ahok dari Partai Golkar, Nusron Wahid membela Ahok. Menurutnya, cuti tiga bulan terlalu berlebihan. Seharusnya berpegang pada UU yang terdahulu, cuti hanya berlaku pada saat masa kampanye saja.
"Jadi kalau undang-undang yang dulu, pejabat itu cuti hanya saat kampanye, jadi kalau ada yang mau kampanye sabtu kaya gini dijadwalkan kampanye maka dia cuti. Tapi kalau undang-undang yang baru ini, begitu ditetapkan masa kampanye tiga bulan. Selama tiga bulan diwajibkan cuti. Ngapai saja tiga bulan itu?," kata Nusron di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Jakarta Utara, Sabtu (6/8).
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
Dia menambahkan, jika Ahok harus cuti tiga bulan, kinerjanya sebagai Gubernur DKI tidak akan efektif. Apalagi banyak pekerjaan yang bisa dilakukan Ahok selama tiga bulan.
"Satu hari kita harus datangi kecamatan-kecamatan itu? Kan Jakarta ini enggak butuh seperti itu, artinya Ahok hanya minta cuti hanya pas kampanye, bukan selama masa kampanye," ucapnya.
"Jadi masa dia harus meninggalkan pemerintahan selama 3 bulan? Jadi dia ingin hanya meninggalkan pemerintahan pas kampanye. 3 bulan itu Ahok jadi enggak bisa bekerja loh," tutupnya.
Untuk diketahui, Ahok telah mengajukan judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dilakukan karena Ahok menolak wajib cuti masa kampanye. Alasannya, Ahok ingin mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mengusulkan agar Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena sering cuti untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaGibran hanya merespons singkat dengan mengucapkan terimakasih
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kerap cuti untuk kampanye sebagai Cawapres nomor urut 2. Bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja Pemkot Solo?
Baca SelengkapnyaKinerja Gibran sebagai wali kota dinilai tidak optimal karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaTertulis keterangan untuk melakukan kampanye di Maluku dan Bali.
Baca Selengkapnya“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaGibran cuti selama 5 hari. Belum diketahui kemana Gibran.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPengajuan cuti tersebut diberikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Baca SelengkapnyaAbsennya Gibran mendekati masa-masa Pemilu tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo.
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca Selengkapnya