Belum Masuk DPT, Ratusan Warga Kupang Terancam Kehilangan Hak Pilih
Merdeka.com - Sebanyak 350 warga di Kota Kupang, ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam akan kehilangan hak pilih karena belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di kota itu.
"Ratusan warga itu belum masuk DPT karena ada berbagai alasan, salah satunya karena tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e)," kata Komisi Data, Komisioner KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun di Kupang, Senin (18/3). Seperti dilansir Antara.
Hal ini disampaikannya ketika ditanya terkait perkembangan daftar pemilih tetap di Kota Kupang, jelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April bulan depan.
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Siapa saja yang bisa mendaftar PPS Pilkada 2024? KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah pemilih tersebut juga tidak termasuk dalam basis data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Namun tetap bisa memilih jika memiliki bukti perekaman e-KTP atau Surat Keterangan (SuKet) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk).
"Mereka (warga yang tak masuk dalam DPT) bisa memilih jika menunjukkan surat keterangan dari dinas kependudukan kota Kupang," ujar dia.
Sampai saat ini lanjut dia, KPU Kota Kupang juga masih terus lakukan pemutakhiran data pemilih untuk bisa lebih memastikan lagi DPT Pemilu 2019 di kota itu.
Sementara itu beberapa warga di Kota Kupang mengaku belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, karena baru memiliki KTP elektronik.
"Saya baru buat KTP elektronik pada awal Januari, tetapi sampai saat ini saya belum terdaftar dalam DPT, kemarin sudah sempat lapor, tetapi hingga saat ini belum terdaftar juga" kata Intan warga kota Kupang yang mengeluhkan dirinya tak masuk dalam DPT.
Ia mengatakan disamping dirinya ada beberapa temannya juga mempunyai kasus yang sama dengan dirinya, oleh karena itu ia berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa masuk dalam DPT, karena pelaksanaan Pemilu tinggal menghitung hari lagi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaLayanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS itu nyaris diamuk warga setelah kisruh DPT.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaProses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Baca SelengkapnyaRencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Baca Selengkapnya