Beredar Dokumen Gerindra Usung Agusrin-Imron di Pilgub Bengkulu
Merdeka.com - Beredar surat berkop Partai Gerindra tentang rekomendasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2020-2024. Dalam surat tersebut, Gerindra disebut menyetujui dan merekomendasikan pasangan Agusrin Maryono Najamuddin dan Imron Rosyadi.
Surat bernomor 08/913/Rekom/DPP-Gerindra/2020 itu tertera tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. Tanggal keluar surat tertulis 4 Agustus 2020.
Keputusan mendukung Agusrin-Imron tersebut berdasarkan hasil rapat badan seleksi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah DPP Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum bisa memastikan kebenaran surat tersebut. Dia mengaku sedang dalam kondisi tidak sehat.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? 'Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,' kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/5).
"Saya belum bisa cek," kata Dasco saat dihubungi merdeka.com, Rabu (12/8).
Surat tersebut juga mengamanatkan DPD Partai Gerindra Bengkulu untuk melakukan koordinasi dengan bakal Cagub dan Cawagub Bengkulu terkait persiapan pencalonan. DPP Gerindra meminta pengurus DPD Bengkulu untuk memenangkan pasangan Agusrin-Imron di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
"Selanjutnya DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu mengamankan dan memenangkan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur ini dengan mengerahkan semua potensi yang ada serta melibatkan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta pengurus DPC, PAC dan Ranting Partai Gerindra di daerah pemilihan Provinsi Bengkulu," bunyi poin surat tersebut.
Merdeka.com mencoba menghubungi Ketua DPD Gerindra Bengkulu Susi Syahdonna Marleny Bachsin untuk mengonfirmasi surat dan instruksi DPP tersebut lewat telepon, namun tidak direspons.
Agusrin bukan nama baru di Bengkulu. Dia merupakan mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012. Namun, namanya tercoreng kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006 hingga Rp 21,3 miliar.
Namun, Dasco sebelumnya pernah menegaskan komitmen Gerindra tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak napi koruptor. Pimpinan partai di tiap daerah untuk melakukan seleksi ketat rekam jejak bakal calon kepala daerah.
"Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen, sikap resmi Partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di Pilkada," ujar dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agusrin 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Agusrin membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. PN Jakpus sempat membebaskan Agusrin. Beberapa pekan setelah itu, KPK menciduk Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Agusrin yaitu Syarifuddin.
Proses hukum kemudian berlanjut di MA dengan permohonan kasasi oleh jaksa. Permohonan kasasi tersebut diterima. Tahun 2012, MA akhirnya menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara.
Dia bebas dari penjara 2014 atau 6 tahun lalu. Sesuai dengan keputusan MA mantan napi korupsi yang sudah bebas lebih dari 5 tahun diperbolehkan mencalon kepala daerah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Baca SelengkapnyaAlex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaDalam konstruksi perkara, dia melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.
Baca SelengkapnyaKaren langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaJubir Timnas AMIN Indra Charismiadji terseret kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnya