Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beredar Dokumen Gerindra Usung Agusrin-Imron di Pilgub Bengkulu

Beredar Dokumen Gerindra Usung Agusrin-Imron di Pilgub Bengkulu Surat Gerindra usung Agusrin-Imron di Pilgub Bengkulu. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Beredar surat berkop Partai Gerindra tentang rekomendasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2020-2024. Dalam surat tersebut, Gerindra disebut menyetujui dan merekomendasikan pasangan Agusrin Maryono Najamuddin dan Imron Rosyadi.

Surat bernomor 08/913/Rekom/DPP-Gerindra/2020 itu tertera tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. Tanggal keluar surat tertulis 4 Agustus 2020.

Keputusan mendukung Agusrin-Imron tersebut berdasarkan hasil rapat badan seleksi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah DPP Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum bisa memastikan kebenaran surat tersebut. Dia mengaku sedang dalam kondisi tidak sehat.

Orang lain juga bertanya?

"Saya belum bisa cek," kata Dasco saat dihubungi merdeka.com, Rabu (12/8).

Surat tersebut juga mengamanatkan DPD Partai Gerindra Bengkulu untuk melakukan koordinasi dengan bakal Cagub dan Cawagub Bengkulu terkait persiapan pencalonan. DPP Gerindra meminta pengurus DPD Bengkulu untuk memenangkan pasangan Agusrin-Imron di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

"Selanjutnya DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu mengamankan dan memenangkan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur ini dengan mengerahkan semua potensi yang ada serta melibatkan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta pengurus DPC, PAC dan Ranting Partai Gerindra di daerah pemilihan Provinsi Bengkulu," bunyi poin surat tersebut.

Merdeka.com mencoba menghubungi Ketua DPD Gerindra Bengkulu Susi Syahdonna Marleny Bachsin untuk mengonfirmasi surat dan instruksi DPP tersebut lewat telepon, namun tidak direspons.

Agusrin bukan nama baru di Bengkulu. Dia merupakan mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012. Namun, namanya tercoreng kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006 hingga Rp 21,3 miliar.

Namun, Dasco sebelumnya pernah menegaskan komitmen Gerindra tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak napi koruptor. Pimpinan partai di tiap daerah untuk melakukan seleksi ketat rekam jejak bakal calon kepala daerah.

"Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen, sikap resmi Partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di Pilkada," ujar dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agusrin 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Agusrin membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. PN Jakpus sempat membebaskan Agusrin. Beberapa pekan setelah itu, KPK menciduk Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Agusrin yaitu Syarifuddin.

Proses hukum kemudian berlanjut di MA dengan permohonan kasasi oleh jaksa. Permohonan kasasi tersebut diterima. Tahun 2012, MA akhirnya menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara.

Dia bebas dari penjara 2014 atau 6 tahun lalu. Sesuai dengan keputusan MA mantan napi korupsi yang sudah bebas lebih dari 5 tahun diperbolehkan mencalon kepala daerah.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Saat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

Baca Selengkapnya
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada

Tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.

Baca Selengkapnya
Profil dan Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Usai Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada
Profil dan Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Usai Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada

KPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minta Setoran Anak Buah untuk Biaya Pilkada
Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minta Setoran Anak Buah untuk Biaya Pilkada

Dalam konstruksi perkara, dia melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.

Baca Selengkapnya
Karen Agustiawan, Lolos dari Kasus Korupsi Rp568 Miliar kini Masuk Bui Gara-Gara Rugikan Negara Rp2,1 T
Karen Agustiawan, Lolos dari Kasus Korupsi Rp568 Miliar kini Masuk Bui Gara-Gara Rugikan Negara Rp2,1 T

Karen langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya
Profil Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN yang jadi Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,1 M
Profil Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN yang jadi Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,1 M

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji terseret kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya