Bersihkan nama baik anggota, DPR wacanakan hak angket e-KTP
Merdeka.com - Sejumlah nama anggota DPR disebut-sebut menerima aliran dana proyek e-KTP. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan adanya hak angket untuk menginvestigasi dugaan keterlibatan anggota-anggota DPR dalam kasus ini. Hak angket juga sebagai upaya untuk memperbaiki citra nama anggota DPR yang dirugikan karena disebut dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, proses penyelidikan keterlibatan anggota dewan dalam kasus e-KTP memang diperlukan untuk mengungkap kebenaran. Namun, usulan tersebut harus diuji terlebih dahulu efektivitasnya. Agus menyerahkan keputusan rencana penggunaan angket itu kepada anggota dewan.
"Kita ketahui ini sangat penting, namun apakah ini dengan harus dengan hak angket kita lihat bagaimana efektivitasnya. Yang jelas itu adalah hak yang ada pada anggota dewan sehingga tidak tergantung pada pimpinan saja. Sehingga nanti yang diambil adalah akumulatif apakah ini disetujui dari pimpinan fraksi dan anggota lainnya," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3).
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diinvestigasi dalam hak angket? Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
Menurutnya, penggunaan angket adalah hak setiap anggota DPR. Pimpinan DPR hanya bertugas mengakomodasi setiap usulan yang masuk, termasuk soal angket kasus e-KTP.
"Jadi memang hak angket itu yang mempunyai kewenangan itu anggota DPR. Kita tentunya sebagai pimpinan hanya bertugas melaksanakan administrasi bagaimana hak angket tersebut," tegas Politikus Demokrat ini.
Hak angket bisa digunakan setelah mendapat dukungan minimal 20 anggota DPR dari 2 fraksi. Usulan tersebut akan dibacakan di Paripurna untuk mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR.
"Misalnya harus ada yang mengajukan hak angket minimal 20 orang dan lebih dari satu fraksi tentunya pimpinan harus melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada pertama kali dibacakan di Paripurna," sambungnya.
"Setelah itu dibaca disampaikan kepada seluruh anggota yang nanti dalam rapat paripurna selanjutnya diminta persetujuan untuk apakah setuju kasus ini diangkat sebagai hak angket," kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket atas kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret sejumlah anggota dewan. Penggunaan hak angket ini bertujuan untuk menginvestigasi dan menelisik secara menyeluruh dugaan keterlibatan aliran dana e-KTP kepada anggota-anggota DPR.
"Kalau yang kayak begini begini ini ini sebaiknya diangketkan saja sebab DPR punya kepentingan dong meperbaiki namanya. Saya kalau ada teman-teman dari fraksi-fraksi lain ada ya sudah ayo kita sama-sama investigasi menyeluruh deh proses penyelidikan dan semuanya panggilan saja. Bagaimana itu orang terima uang periksa dong beneran," ujar Fahri
Fahri curiga ada pihak-pihak yang menyembunyikan keterangan palsu sehingga menyeret nama-nama politisi Senayan ke dalam pusaran korupsi mega proyek itu. Kasus e-KTP dinilainya telah menciptakan kegaduhan politik nasional.
"Kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional. Kita dibikin ramai, masalah inti enggak selesai. Apalagi masalah e-KTP mangkrak kan. Karena seluruh proses administrasi negara terhenti," terangnya.
Kasus serupa, kata Fahri, terjadi saat politisi PKS Lutfi Hasan Ishaaq terjerat korupsi dagang sapi. Dalam kasus itu, banyak anggota DPR yang diduga terlibat namun hanya Lutfi yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, nama-nama anggota DPR yang disebut terlibat korupsi bersama Lutfi justru menjadi rusak.
"Nah ini yang saya bilang kenapa mengirim persoalan ini di ruang publik kan sayang dong keluarga orang namanya hancur kan belum tentu. Padahal kan sudah saya bilang kan ada ribuan orang tokoh partai mondar-mandir namanya disebut tapi cuma satu orang yang jadi tersangka seperti di kasus Lutfi Hasan Ishaaq yang lain terus di mana sudah ancur namanya," jelasnya.
Dia membantah usulan hak angket ini merupakan upaya untuk mengintervensi proses hukum kasus e-KTP yang sedang berjalan. Menurutnya, angket justru diperlukan untuk membuktikan dugaan keterlibatan anggota DPR dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Ya biar terbuka, kita pengen data betul asal muasal ini. Saya tadi tanya BPK belum ada audit dari BPK. Jadi klaim kerugian harus dibuktikan juga. Tadi saya dengar belum ada pengembalian," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaDjarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca Selengkapnya