Buntut Panama Papers, Ketua DPR berniat percepat RUU Tax Amnesty
Merdeka.com - Terkait fenomena bocornya dokumen Panama Papers, Ketua DPR Ade Komarudin justru makin bersemangat mempercepat pembahasan RUU Tax Amnesty. Menurutnya, perampungan bisa dipercepat melalui rapat pimpinan DPR.
"Saya sudah bertekad, dalam rapim tidak ada, tapi saya masukan sendiri agar ada rapat pengganti Bamus. Yang masuk dalam agenda itu adalah membahas tax amnesty, karena menyadari benar persidangan sekarang hanya 29 hari saja. Jadi kita harus cepat," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Sebab menurut Politikus Golkar ini, tax amnesty bisa mendorong warga negara taat pajak. "Dengan tax amnesty ini bangsa ini mulai dari nol lagi agar taat hukum. Ada UU tax amnesty maka diharapkan dapat taat pajak semua dari wajib pajak," ujarnya.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Bagaimana DPR membantu PMI? 'Saya optimis di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit, Atase Kepolisian kita bisa bertambah,' ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis (2/5).
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
Ade menyebut bahwa Indonesiabisa saja memanfaatkan dokumen berisi pengemplangan pajak dan transaksi keuangan ilegal internasional milik Mossack Fonseca, firma hukum berbasis di Panama.Selain itu menurutnya juga bisa memanfaatkan Menkeu dan Dirjen pajak untuk melacak pengemplang pajak.
"Dengan kebijakan banyak sekali seperti Panama Papers dapat menarik lagi uang-uang baik dari luar atau dalam negeri. Sehingga kita dapat masukan dari mereka lalu menyehatkan APBN kedepannya," pungkasnya.
Seperti diketahui dokumen yang disebut dengan Panama Papers itu dibocorkan oleh surat kabar Jerman, Suddeutsche Zeitung, kemudian diinvestigasi oleh konsorsium jurnalis investigasi internasional (ICIJ) dan disebarluaskan oleh media internasional lainnya. Skandal terungkapnya upaya pengemplangan pajak serta pencucian uang ini turut mencakup perusahan dari Tanah Air.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca Selengkapnya