Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cagub Mulyadi Tersangka, Demokrat Tanya Polisi Mengayomi atau Ikut Kompetisi?

Cagub Mulyadi Tersangka, Demokrat Tanya Polisi Mengayomi atau Ikut Kompetisi? Anggota DPR RI Mulyadi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Cagub Sumatera Barat di Pilkada 2020, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh polisi. Ironisnya, penetapan tersangka dilakukan 4 hari jelang pencoblosan pada 9 Desember 2020.

Mulyadi ditetapkan tersangka terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.Ketua Bappilu DPP Demokrat, Andi Arief mempertanyakan penetapan tersangka Mulyadi jelang pelaksanaan Pilkada. Dia mempertanyakan tugas aparat yang seperti ikut campur dalam kompetisi.

"Menetapkan tersangka pelanggaran Pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi?" katanya lewat pesan kepada merdeka.com, Sabtu (5/12).

Andi mengatakan, ini kali kedua paslon partai Demokrat diperlakukan seperti itu. Kejadian pertama di Boven Digoel, Papua pada sepuluh hari jelang pencoblosan saat jadwal Pilkada belum diubah menjadi 9 Desember. "Dizalimi KPU dengan mendiskualifikasi pencalonan. Walau akhirnya Pilkada ditunda," ucapnya.

Andi menambahkan, meski Partai Demokrat merasa dizalimi di Pilgub Sumbar, pihaknya akan tetap menghadapi. Hal tersebut juga tidak membatalkan pencalonan.

"Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, namun kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar," pungkasnya.

Bareskrim Turun Tangan

Diberitakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu, terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Andi menjelaskan, keputusan pengusutan kasus Cagub Sumbar Mulyadi dilakukan berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu yang telah menyepakati dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana pemilu tersebut.

"Iya sudah sebagai tersangka," kaya Andi saat dikonfirmasi Sabtu (5/12).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Andi, pieyidik telah menjadwalkan. Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 7 Desember 2020.

"Jika kalau tidak hadir Senin, akan dipanggil kembali pada Kamisnya (10 Desember 2020)," ujarnya.

Sentra Gakkumdu

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi - Ali Mukhin. Setelah sebelumnya lebih dulu diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, JakartaSelatan, Selasa (24/11).

Perkara Mulyadi-Mukhin diduga melakukan tindak pidana pemilu akibat kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada, 12 November 2020.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik baru mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.

Akibat tindakannya tersebut, pasangan Mulyadi - Ali Mukhin dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan ke Bawaslu RI pada, 17 November. Selanjutnya, yang bersangkutan kembali membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, 22 November.

"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama lima hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri," katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang

Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.

Baca Selengkapnya
TKD Ganjar-Mahfud Sebut Megawati Dukung Hak Angket Pemilu Bukan untuk Memakzulkan Jokowi
TKD Ganjar-Mahfud Sebut Megawati Dukung Hak Angket Pemilu Bukan untuk Memakzulkan Jokowi

Todung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kirim Surat Pemanggilan Aiman Tengah Malam, TPN Ganjar: Gaya-Gaya Intimidasi
Polisi Kirim Surat Pemanggilan Aiman Tengah Malam, TPN Ganjar: Gaya-Gaya Intimidasi

TPN Ganjar-Mahfud mempersoalkan surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Khawatirnya PDIP Jateng 'Tonton' Presiden Prabowo Dukung Luthfi-Yasin: Pasti Konstelasi Berubah
Khawatirnya PDIP Jateng 'Tonton' Presiden Prabowo Dukung Luthfi-Yasin: Pasti Konstelasi Berubah

Keterlibatan Prabowo yang juga dalam mengkampanyekan Luthfi - Yasin berdampak pada strategi pemenangan paslon yang diusungnya.

Baca Selengkapnya
Gibran Minta Aiman Witjaksono Buktikan Tudingan ‘Polisi Tidak Netral’
Gibran Minta Aiman Witjaksono Buktikan Tudingan ‘Polisi Tidak Netral’

Gibran dengan santai menjawab tudingan Aiman, dan meminta dia untuk membuktikan.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Menko Mahud MD Terima Laporan Kecurangan Tahapan Pemilu: Dari Jakarta sampai Sumut
Menko Mahud MD Terima Laporan Kecurangan Tahapan Pemilu: Dari Jakarta sampai Sumut

Mahfud beserta jajaran di Kemenkopolhukam berharap kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, damai.

Baca Selengkapnya
Aiman Ungkap Duduk Perkara Dipolisikan usai Sebut Aparat Tak Netral dan Didatangi Polisi Tengah Malam
Aiman Ungkap Duduk Perkara Dipolisikan usai Sebut Aparat Tak Netral dan Didatangi Polisi Tengah Malam

Aiman Witjaksono menjelaskan duduk perkara munculnya enam laporan dugaan hoaks usai sebut aparat tidak netral.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"

Polisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat Pimpin Timsus Hukum Ganjar-Mahfud Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat Pimpin Timsus Hukum Ganjar-Mahfud Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Pembentukan timsus hukum itu berdasarkan keputusan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya