Cagub Mulyadi Tersangka, Demokrat Tanya Polisi Mengayomi atau Ikut Kompetisi?
Merdeka.com - Cagub Sumatera Barat di Pilkada 2020, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh polisi. Ironisnya, penetapan tersangka dilakukan 4 hari jelang pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Mulyadi ditetapkan tersangka terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.Ketua Bappilu DPP Demokrat, Andi Arief mempertanyakan penetapan tersangka Mulyadi jelang pelaksanaan Pilkada. Dia mempertanyakan tugas aparat yang seperti ikut campur dalam kompetisi.
"Menetapkan tersangka pelanggaran Pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi?" katanya lewat pesan kepada merdeka.com, Sabtu (5/12).
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Siapa yang bertugas menangani pelanggaran pemilu? Mekanisme penanganan pelanggaran pemilu melibatkan lembaga penegak hukum seperti KPU, Bawaslu, dan kepolisian.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
Andi mengatakan, ini kali kedua paslon partai Demokrat diperlakukan seperti itu. Kejadian pertama di Boven Digoel, Papua pada sepuluh hari jelang pencoblosan saat jadwal Pilkada belum diubah menjadi 9 Desember. "Dizalimi KPU dengan mendiskualifikasi pencalonan. Walau akhirnya Pilkada ditunda," ucapnya.
Andi menambahkan, meski Partai Demokrat merasa dizalimi di Pilgub Sumbar, pihaknya akan tetap menghadapi. Hal tersebut juga tidak membatalkan pencalonan.
"Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, namun kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar," pungkasnya.
Bareskrim Turun Tangan
Diberitakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu, terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Andi menjelaskan, keputusan pengusutan kasus Cagub Sumbar Mulyadi dilakukan berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu yang telah menyepakati dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana pemilu tersebut.
"Iya sudah sebagai tersangka," kaya Andi saat dikonfirmasi Sabtu (5/12).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Andi, pieyidik telah menjadwalkan. Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 7 Desember 2020.
"Jika kalau tidak hadir Senin, akan dipanggil kembali pada Kamisnya (10 Desember 2020)," ujarnya.
Sentra Gakkumdu
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi - Ali Mukhin. Setelah sebelumnya lebih dulu diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, JakartaSelatan, Selasa (24/11).
Perkara Mulyadi-Mukhin diduga melakukan tindak pidana pemilu akibat kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada, 12 November 2020.
Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik baru mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.
Akibat tindakannya tersebut, pasangan Mulyadi - Ali Mukhin dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan ke Bawaslu RI pada, 17 November. Selanjutnya, yang bersangkutan kembali membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, 22 November.
"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama lima hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaTodung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud mempersoalkan surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaIndra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Prabowo yang juga dalam mengkampanyekan Luthfi - Yasin berdampak pada strategi pemenangan paslon yang diusungnya.
Baca SelengkapnyaGibran dengan santai menjawab tudingan Aiman, dan meminta dia untuk membuktikan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMahfud beserta jajaran di Kemenkopolhukam berharap kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, damai.
Baca SelengkapnyaIstilah Partai Coklat merujuk pada dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam proses politik, khususnya Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menjelaskan duduk perkara munculnya enam laporan dugaan hoaks usai sebut aparat tidak netral.
Baca Selengkapnya