Catat! Tak Terima C6 Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Cukup dengan e-KTP
Merdeka.com - Simpang siur informasi kembali terjadi di masyarakat jelang pencoblosan Pemilu serentak 2019 pada 17 April nanti. Khususnya terkait undangan mencoblos atau C6 yang kerap tak diterima calon pemilih.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, pemilih tetap bisa memilih apabila tidak mendapatkan undangan atau C6. Asalkan, nama pemilih sudah terdaftar di DPT.
"Untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Mereka yang sudah terdaftar dalam DPT dan tidak mendapatkan C6 tetap dapat memilih dari pukul 07.00-13.00 WIB, cukup menggunakan e-KTP saja," jelas Evi saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/4).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Kapan KPPS menerima pemilih? Saat hari pemungutan suara tiba, KPPS bertugas menerima pemilih yang datang ke TPS.
-
Kapan batas waktu memilih di TPS di Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
Evi menjelaskan, pemilih yang tak mendapatkan formulir C6 tidak perlu harus menunggu hingga Pukul 12.00 WIB. Sebab, untuk pemilih Pukul 12.00 WIB ke atas hanya untuk yang tidak terdaftar di DPT.
"Yang memilih dilayani pukul 12.00 WIB adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau disebut sebagai pemilih Khusus (DPK)," tambah dia.
Bagi pemilih yang tidak terdaftar, bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan (Suket). Calon pemilih tersebut, hanya bisa memilih di alamat sesuai e-KTP.
"Pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau suket yang dikeluarkan oleh dukcapil. Dan memilihnya harus dalam alamat RT/RW, lingkungan, kelurahan/desa yang ada dalam KTP-nya," tegas Evi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaBatas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca Selengkapnya