Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat! Tak Terima C6 Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Cukup dengan e-KTP

Catat! Tak Terima C6 Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Cukup dengan e-KTP Simulasi pencoblosan Pemilu 2019. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Simpang siur informasi kembali terjadi di masyarakat jelang pencoblosan Pemilu serentak 2019 pada 17 April nanti. Khususnya terkait undangan mencoblos atau C6 yang kerap tak diterima calon pemilih.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, pemilih tetap bisa memilih apabila tidak mendapatkan undangan atau C6. Asalkan, nama pemilih sudah terdaftar di DPT.

"Untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Mereka yang sudah terdaftar dalam DPT dan tidak mendapatkan C6 tetap dapat memilih dari pukul 07.00-13.00 WIB, cukup menggunakan e-KTP saja," jelas Evi saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/4).

Evi menjelaskan, pemilih yang tak mendapatkan formulir C6 tidak perlu harus menunggu hingga Pukul 12.00 WIB. Sebab, untuk pemilih Pukul 12.00 WIB ke atas hanya untuk yang tidak terdaftar di DPT.

"Yang memilih dilayani pukul 12.00 WIB adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau disebut sebagai pemilih Khusus (DPK)," tambah dia.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar, bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan (Suket). Calon pemilih tersebut, hanya bisa memilih di alamat sesuai e-KTP.

"Pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau suket yang dikeluarkan oleh dukcapil. Dan memilihnya harus dalam alamat RT/RW, lingkungan, kelurahan/desa yang ada dalam KTP-nya," tegas Evi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya

Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya