Dari DPT sampai politik uang masih jadi masalah KPU dan Bawaslu
Merdeka.com - Pilkada serentak 2017 menyisakan sejumlah pekerjaan rumah untuk diselesaikan oleh instansi-instansi terkait seperti Komisi Pengawas Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pemilu serentak 2018 dan Pemilu 2019 mendatang. Berdasarkan catatan KPU dan Bawaslu, setidaknya terdapat tiga permasalahan utama dalam pemilu 2015 dan 2017 yang harus segera dibenahi.
Yang pertama adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, pada tahun 2015 dari 41 Juta lebih pemilih, ada sekitar 5 Juta warga di 101 Daerah yang belum memiliki e-KTP. Untuk informasi, pada tahun 2015 E-KTP menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat memberikan hak suaranya.
Dia menyatakan, untuk tahun 2018 nanti penentuan DPT berdasarkan domisili akan mulai ditetapkan pada bulan Maret dan untuk DPT tahun 2019 akan mengikuti DPT ditahun sebelumnya.
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
"Seorang yang memiliki NIK dapat memilih. Ke depannya KPU akan menentukan seseorang berhak memilih di mana berdasarkan domisili faktual orang tersebut," ujar Hasyim dalam acara Ngobrolin Pemilu Indonesia (Ngopi) yang digelar oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di gedung KPU Jakarta, Jumat (5/5).
Selain permasalahan DPT, permasalah lainnya yang cukup mengganggu kestabilan Demokrasi di Indonesia adalah media sosial dan politik uang. Ketua Bawaslu Abhan dalam kesempatan yang sama mengakui bahwa pengawasan kampanye melalui media sosial masih menjadi tantangan yang berat bagi pengawas. Abhan mengatakan, bahwa Bawaslu tidak memiliki sarana untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran di media sosial.
"Yang punya sarana untuk mendeteksi dan melakukan penelusuran terhadap akun-akun yang melakukan pelanggaran ya kepolisian di tingkat Polda," tuturnya.
Selain itu, Abhan juga mengatakan bahwa politik uang masih menjadi persoalan yang selalu ada di tiap pemilu. Hanya sedikit kasus politik uang yang dapat diproses oleh bawaslu, dalam hal ini hanya kasus-kasus dengan bukti otentik saja seperti operasi tangkap tangan yang dapat ditindak lanjuti.
"Dalam Praktiknya money politic itu masif di 3 hari masa tenang," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaPerselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca Selengkapnya