Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari DPT sampai politik uang masih jadi masalah KPU dan Bawaslu

Dari DPT sampai politik uang masih jadi masalah KPU dan Bawaslu Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pilkada serentak 2017 menyisakan sejumlah pekerjaan rumah untuk diselesaikan oleh instansi-instansi terkait seperti Komisi Pengawas Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pemilu serentak 2018 dan Pemilu 2019 mendatang. Berdasarkan catatan KPU dan Bawaslu, setidaknya terdapat tiga permasalahan utama dalam pemilu 2015 dan 2017 yang harus segera dibenahi.

Yang pertama adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, pada tahun 2015 dari 41 Juta lebih pemilih, ada sekitar 5 Juta warga di 101 Daerah yang belum memiliki e-KTP. Untuk informasi, pada tahun 2015 E-KTP menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat memberikan hak suaranya.

Dia menyatakan, untuk tahun 2018 nanti penentuan DPT berdasarkan domisili akan mulai ditetapkan pada bulan Maret dan untuk DPT tahun 2019 akan mengikuti DPT ditahun sebelumnya.

"Seorang yang memiliki NIK dapat memilih. Ke depannya KPU akan menentukan seseorang berhak memilih di mana berdasarkan domisili faktual orang tersebut," ujar Hasyim dalam acara Ngobrolin Pemilu Indonesia (Ngopi) yang digelar oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di gedung KPU Jakarta, Jumat (5/5).

Selain permasalahan DPT, permasalah lainnya yang cukup mengganggu kestabilan Demokrasi di Indonesia adalah media sosial dan politik uang. Ketua Bawaslu Abhan dalam kesempatan yang sama mengakui bahwa pengawasan kampanye melalui media sosial masih menjadi tantangan yang berat bagi pengawas. Abhan mengatakan, bahwa Bawaslu tidak memiliki sarana untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran di media sosial.

"Yang punya sarana untuk mendeteksi dan melakukan penelusuran terhadap akun-akun yang melakukan pelanggaran ya kepolisian di tingkat Polda," tuturnya.

Selain itu, Abhan juga mengatakan bahwa politik uang masih menjadi persoalan yang selalu ada di tiap pemilu. Hanya sedikit kasus politik uang yang dapat diproses oleh bawaslu, dalam hal ini hanya kasus-kasus dengan bukti otentik saja seperti operasi tangkap tangan yang dapat ditindak lanjuti.

"Dalam Praktiknya money politic itu masif di 3 hari masa tenang," tandasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya

Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu

Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kepanjangan PKD Pemilu 2024, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Kepanjangan PKD Pemilu 2024, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Kepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada

Bawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya