Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat Apresiasi MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana di Pilgub Kalsel

Demokrat Apresiasi MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana di Pilgub Kalsel Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Partai Demokrat mengapresiasi hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan. MK mengabulkan sebagian gugatan Paslon Denny Indrayana dan Difriadi Derajat untuk dilakukan pemungutan suara ulang di enam kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Putusan ini sekaligus menganulir keputusan KPU Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin.

"Kabar ini disambut gembira dan penuh suka cita oleh segenap Kader Partai Demokrat ditengah situasi partai yang masih diterpa badai akibat ulah gerombolan KLB abal-abal yang dipimpin Moeldoko. Kami memberi penghormatan kepada Hakim MK yang telah berlaku adil dan mengambil keputusan secara independen tak gentar oleh tekanan," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Sabtu (20/3).

Demokrat, lanjut dia, memberi penghormatan kepada paslon Denny-Difriadi beserta tim yang pantang menyerah untuk terus memperjuangkan hak-nya. Dia bilang, semangat mereka tak pernah kendor untuk melawan praktik-praktik kecurangan penguasa.

"Kami optimis, membaca hasil pemungutan suara yang lalu meski telah dibumbui praktik kecurangan oleh incumbent, terlihat jelas aspirasi masyarakat yang begitu besar untuk perubahan, dan masyarakat menemukan itu pada sosok Prof Denny Indrayana," ucapnya.

Dia berpandangan, kritisisme masyarakat Kalsel semakin baik dan sadar politik. Kultur demokrasi di sana semakin tumbuh dan berkualitas sehingga politik transaksional makin tergerus dan tak mendapatkan tempat di masyarakat.

"Karenanya kami optimis kemenangan Prof Denny Indrayana di MK ini menjadi awalan tuk kemenangan selanjutnya. Kami pandang ini sebagai kemenangan demokrasi dan kemenangan rakyat Kalsel," pungkas Kamhar.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi. Mahkamah memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Jumat (19/3).

Mahkamah Konstitusi menilai telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin.

"Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Anwar.

Putusan ini membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS yang diputuskan untuk pemungutan suara ulang.

Pemungutan suara ulang digelar paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan mahkamah. Hasil pemungutan suara digabungkan dengan hasil rekapitulasi suara yang tidak dibatalkan mahkamah.

KPU RI juga diperintahkan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPD serta ketua dan anggota PPK yang baru di kecamatan digelarnya pemungutan suara ulang.

Sebelumnya KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin Noor dan Muhidin unggul dari pasangan nomor urut dua, Denny Indrayana dan Difriadi. Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kalsel 2020 menunjukan ada selisih suara tidak sampai satu persen atau hanya 0,48 persen.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi

Anies juga berterima kasih kepada masyarakat sipil dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun

Belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
PDIP usai Putusan MK: Kalau Tak Ada Mau Koalisi di Pilkada Jakarta, Kami Siap Sendirian
PDIP usai Putusan MK: Kalau Tak Ada Mau Koalisi di Pilkada Jakarta, Kami Siap Sendirian

PDIP menyatakan kesiapannya melawan koalisi gemuk KIM plus dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY

Demokrat Jateng menilai keputusan MA menolak PK Moeldoko sudah tepat.

Baca Selengkapnya
Demokrat Keluar dari Koalisi, PKS Tetap Kampanye Bareng Anies Baswedan
Demokrat Keluar dari Koalisi, PKS Tetap Kampanye Bareng Anies Baswedan

PKS belum memutuskan keluar dari koalisi Anies, dan tetap melanjutkan kampanye.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada

Politikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.

Baca Selengkapnya