Demokrat berang Rasiyo-Dhiman tak boleh daftar Pilkada Surabaya lagi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya, Jawa Timur memutuskan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN) gugur sebagai peserta Pilkada serentak di Kota Pahlawan, 9 Desember 2015. Keputusan itu dibacakan KPU, Minggu pagi (30/8) tadi, karena alasan berkas administrasi dan persyaratan Abror, tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU juga memutuskan akan membuka kembali pendaftaran tambahan tahap tiga pada 6 hingga 8 September mendatang, dengan berpedoman pada Surat Edaran KPU Nomor: 443/KPU/VIII/2015 dan Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015. Pada pendaftaran itu, pasangan Rasiyo-Abror yang dinyatakan gugur, dilarang untuk mendaftar lagi.
Atas keputusan ini, Partai Demokrat Jawa Timur melayangkan protes. Bahkan, partai mercy itu menuding KPU Surabaya telah 'mematikan' hak Rasiyo untuk mendaftarkan diri lagi sebagai peserta Pilwali Surabaya. "Rasiyo masih memiliki hak untuk dipilih dan memilih, dan KPU telah mematikan hak itu. Padahal, secara administrasi Rasiyo tidak bermasalah," tegas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang terjadi pada pemilu di Demak? Banyak TPS yang terendam banjir hingga proses pencoblosan harus ditunda.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
Diakui Soekarwo, hari ini, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas masalah tersebut. Dari hasil pertemuan itu, Partai Demokrat menyatakan keputusan KPU melarang Rasiyo mendaftar lagi tidak memiliki landasan hukum yang kuat. "Keputusan KPU jauh dari kaidah demokrasi. Kalau memang salah satu calon bermasalah, bukan serta merta calon lainnya ikut dimatikan haknya," tegasnya lagi.
Politisi yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengakui, pihaknya bisa menerima keputusan KPU soal rekomendasi Abror tidak memenuhi syarat. Namun, soal tidak menerima kembali pendaftaran calon yang sudah dianggap gagal, menurut Soekarwo, seharusnya KPU selaku penyelenggara Pilkada, konsultasi lebih dulu ke DPP, baik kepada Demokrat maupun PAN sebagai partai pengusung calon.
Karena masalah tersebut, Soekarwo mengaku, pihaknya akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan KPU RI, dengan membawa semua bukti yang dimiliki partainya. "Yang pasti kita tidak bisa menerima keputusan KPU begitu saja. Langkah hukum bakal ditempuh untuk menjaga kewibawaan partai," tegasnya.
Terpisah, Liaison Officer (LO) Tim Pasngan Rasiyo-Abror, Didik Darmadi juga menyikapi dingin keputusan KPUD Surabaya ini. Politisi yang juga Wakil Direktur Eksekutif DPD Demokrat Jawa Timur ini menegaskan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk tetap menyalonkan Rasiyo pada pendaftaran tambahan tanggal 6 hingga 8 September nanti.
Terkait Pasal 89 huruf (a) ayat (2) PKPU Nomor 12/2015? yang menyebut pasangan calon yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1). "Soal aturan kan ada persepsi berbeda. Namun kami masih membahas lagi di internal partai saat ini. Sikapnya ya bergantung nanti," pungkas Didik. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
akil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaDemas disebut menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKomarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak dapat kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Pasangan Capres-Cawapres yang mereka usung ketika itu pun hanya mendulang belasan persen sua
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, putusan MK membuat kontestasi Pilkada 2024 menjadi ramai. Semakin banyak pasangan calon yang ikut Pilkada, maka masyarakat akan diuntungkan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca Selengkapnya