Demokrat: UU ITE Seharusnya Lindungi Masyarakat Malah Jadi Alat Gebuk Beda Pendapat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin UU ITE direvisi bila pelaksanaannya menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. Partai Demokrat menilai, masyarakat memang sudah khawatir adanya UU ITE dijadikan alat gebuk bila ada perbedaan pendapat.
"Sekarang orang mulai khawatir kalau mengeluarkan pendapat. UU ITE yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan transaksi elektronik, malah dijadikan alat gebuk untuk yang berbeda pendapat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Selasa (16/2).
Herzaky merujuk data dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara SAFEnet dan Amnesty International. Menurut dia, data dibeberkan SAFEnet dan Amnesty International menunjukkan kasus kebebasan berekspresi terkait UU ITE naik lebih dari tiga kali lipat di era pemerintahan Joko Widodo dibanding Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Siapa yang membocorkan data orang Indonesia? Dalam tangkapan layarnya, akun X bernama @Fusion Intelligence Center @S memberitahukan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia telah dibocorkan oleh sebuah channel Telegram di China.
"Dari 74 kasus pada masa pemerintahan SBY (2009-2014) menjadi 233 kasus pada pemerintahan Jokowi (2014-2019). Peningkatan tiga kali lipat ini luar biasa. Padahal, baru satu indikator ini yang kita gunakan," kata dia.
Herzaky mengibaratkan pemerintahan Jokowi dan sebelumnya sama-sama dibekali tongkat. Bedanya, pemerintahan sekarang lebih rajin menggunakan tongkat itu untuk menggebuk, bukan membantu orang jalan.
"Karena itulah, wajar jika publik skeptis merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat aktif mengkritik. Selama ini, bukan masyarakat yang kurang aktif mengkritik, melainkan pemerintah yang seakan tak bisa menerima kritik," ujarnya.
Herzaky menyebut, ada pandangan yang berkembang di publik. Bila sedikit kritik ke pemerintah, bakal langsung ditangkap dan dijerat dengan UU ITE. Dia bilang, baiknya pemerintah introspeksi diri jika meminta masyarakat aktif mengkritiknya.
Menurutnya, saat ini bukan masyarakat yang tidak aktif mengkritik, tapi pemerintah yang belum aktif mendengarkan. Dia bilang, pemerintah terkesan baru aktif dalam hal menangkap para pengkritiknya.
"Presiden minimal lebih aktif mengingatkan dan menegur para pembantunya agar tidak menggunakan UU ITE untuk menggebuk yang berbeda pendapat. Dulu juga ada UU ITE, tapi tidak begini-begini amat situasinya," ucapnya.
Dia menambahkan, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono juga selalu mengingatkan kepada kader agar Introspeksi diri. Kemudian, mendengarkan pendapat, masukan, dan kritik dari orang lain.
"Jangan selalu merasa benar sendiri karena masukan dan kritik itu pasti sangat bermanfaat dalam mengingatkan kita, untuk membantu kita mengambil keputusan atau pilihan kebijakan yang lebih tepat. Semoga Pemerintah kita memiliki prinsip yang sama," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, sejumlah Presiden Jokowi seolah tidak pro terhadap tegaknya demokrasi.
Baca SelengkapnyaDan sekarang ujiannya adalah besok bisakah Pemilu diselenggarakan secara netralitas dengan adil
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengungkap masih ada masalah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaRocky mengaku tantangan demokrasi saat ini adalah adanya UU ITE.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan saat ini masyarakat bebas menyampaikan pendapatnya di ruang publik.
Baca Selengkapnya