Di RUU Pemilu, bakal calon anggota DPD akan diseleksi pansel & DPRD
Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan agar calon anggota DPD dipilih melalui panitia seleksi (Pansel). Hal ini tertuang dalam RUU Pemilu yang tengah disusun pemerintah bersama DPR di Komisi II. Ketua Panja RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan usulan dari pemerintah tersebut.
"Akan ada seleksi di pansel untuk melakukan rekruitmen," kata Lukman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/4).
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya usulan rekruitmen anggota DPD melalui Pansel. Di antaranya, pemahaman dan komunikasi anggota DPD yang terbatas terhadap daerahnya, dibutuhkannya peningkatan kapasitas menyusul rencana penambahan kewenangan DPD serta penguatan fungsi pengawasan terhadap anggota-anggota DPD.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Kenapa Pantarlih penting untuk Pilkada 2024? Pantarlih Pilkada 2024 menjadi salah satu badan adhoc yang membantu proses jalannya pemilihan.
"Perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk menyikapi bertambahnya kewenangan DPD seperti dalam rencana perubahan UU MD3, dan rencana amandemen UUD NRI 45. Semakin meningkatnya dana transfer daerah sehingga memerlukan pengawasan DPD secara efektif," terangnya.
Lukman menjelaskan, dalam draf usulan, mekanisme perekrutan 40 orang calon anggota DPD bakal dipilih oleh pansel. Mereka adalah 10 kali lipat dari empat orang yang bakal mewakilkan tiap provinsi.
Kemudian, 40 orang itu akan dikirim ke DPRD provinsi untuk melakukan fit and proper test. DPRD nantinya bakal memilih 20 orang.
"Hasil fit and proper test oleh DPRD kemudian baru dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu," ujar Lukman.
Pansel sendiri akan dibentuk oleh Gubernur dengan melibatkan sejumlah unsur baik akademisi, pemerintah hingga masyarakat. Di tahap seleksi, para calon anggota DPD juga akan melalui serangkaian tes, semisal tes tertulis tentang 4 pilar kebangsaan hingga pembangunan daerah.
"Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah. Ada kewajiban untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah," paparnya.
Politisi PKB ini menambahkan, mekanisme pemilihan ini dinilai lebih efektif ketimbang pengumpulan KTP. "Memang kami menangkap pengumpulan KTP selama ini tidak berkualitas. Banyak calon yang melakukannya dengan membeli baik itu membelinya langsung ke masyarakat, ada juga membelinya melalui calo-calo pengumpul," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.
Baca SelengkapnyaPansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaRapimnas ini juga merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMuncul wacana unsur Pimpinan DPR RI diisi dari perwakilan seluruh Fraksi di Senayan.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaPihaknya membutuhkan aspirasi terkait proses seleksi capim dan dewas KPK
Baca SelengkapnyaRapimnas ini merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca Selengkapnya