Dibohongi kubu Agung, kubu Ical gugat munas Ancol ke pengadilan
Merdeka.com - Kubu Aburizal Bakrie (Ical) akhirnya memutuskan untuk menggugat balik kubu Agung Laksono ke pengadilan. Hal ini dilakukan karena kubu Ical merasa dibohongi.
Juru runding kubu Ical, yang juga Ketua Harian Partai Golkar MS Hidayat menjelaskan, awalnya pihaknya tak ingin melalui jalur pengadilan dan masih berupaya islah. Dia pun meminta agar gugatan yang dilontarkan kubu Agung segera dicabut.
"Jadi saat itu ada perundingan pertama 23 Desember lalu kami resmi pertanyakan mengenai gugatan di pengadilan dari kubu Agung, pada dasarnya kita mau masuk perundingan kalau gugatan dicabut. Waktu itu dijawab sudah dicabut," kata Hidayat saat dihubungi, Selasa (13/1).
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Kenapa gugatan cerai Shahnaz digugurkan? Pada tahun yang sama, Shahnaz juga mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, namun gugatan tersebut digugurkan.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Namun nyatanya gugatan masih tetap berlanjut, belum dicabut oleh kubu Agung Laksono. Hal ini terbukti bahwa minggu lalu ada panggilan dari pengadilan terkait gugatan tersebut.
"Ternyata di rapat kedua dinyatakan tidak dicabut, kita diberi penjelasan. Kemarin itu malah ada yang dipanggil pengadilan," terang dia.
Menanggapi keputusan ini, kubu Ical pun memutuskan untuk rapat internal. Hasilnya, pihaknya melakukan gugatan balik terhadap kubu Agung di pengadilan Jakarta Barat.
"Akhirnya, siang kemarin kita rapat dihadiri ketum dan diputuskan lakukan hal yang sama menggugat masalah Munas Ancol. Legalitas munas Bali," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaIstana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Anwar Usman diketahui menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, pada 24 November 2023
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaMK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaKubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Baca Selengkapnya